Sepuluh Tahun Kedua Advokat Ini Terus Menerus Berperkara Gugat Menggugat Dan Saling Lapor

Advokat Iming Manakwan Tesalonika
Jakarta, Info Breaking News - Pertikaian Hukum yang cukup panjang sejak 2007 hingga saat ini antara dua advokat ibukota, Iming Manakwan Tesalonika dengan Hartono Tanuwidjaya masih terus berlanjut di ruang persidangan PN. Jakarta Pusat. Padahal awalnya masing-masing kedua advokat tersebut diatas saling mendampingi kliennya yang berperkara, dimana Iming mendampingi kliennya bernama Reymond  Low yang berperkara dengan Miko Suharianto yang didampingi oleh advokat Hartono Tanuwidjaya.


Advokat Hartono Tanuwidjaja
Dalam perjalanan selama satu dasawarsa alias selama Sepuluh Tahun ini,  justru kedua kubu advokat ini saling menggugat dan melakukan pelaporan tindak pidana ke Polisi.

Dan hasil Investigasi di lapangan sampai dengan berita ini diturunkan advokat Iming telah dilaporkan ke Polisi sebagai berikut : 

1. LP Nopol. 2769/K/VII/2007/SPK unit I Polda Metrojaya tanggal 04 Juli 2007.
2. LP Nopol. 3491/K/VIII/2007/SPK unit I Polda Metrojaya tanggal 18 Agustus 2007.
3. LP Nopol. 1328/K/VIII/2007/RES Jakarta Barat tanggal 29 Agustus 2007.
4. LP Nopol. 1437/K/V/2009/SPK unit II Polda Metrojaya tanggal 14 Mei 2009.
5. LP Nopol. 3725/X/2012/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 Oktober 2012.
6. LP Nopol. 947/II/2016/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 Februari 2016.
7. LP Nopol. 5366/XI/2017/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 03 November 2017.
8. LP Nopol. http://ift.tt/2As6miv tanggal 03 November 2917.

Dari 8 (Delapan)  laporan Polisi diatas ternyata Iming sudah dinyatakan sebagai tersangka, bahkan sudah dua kali dipanggil melalui surat panggilan : 

1. Nomor : http://ift.tt/2i1G3Zx Reskrimsus tanggal 18 Agustus 2010.
2. Nomor : http://ift.tt/2ArlMDp Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2010.

Laporan Iming Ke Kompolnas

Sekalipun Advokat Iming dilaporkan dengan banyak laporan polisi tersebut diatas, Pria berkaca mata yang beralamat di Jalan Menteng Atas Barat No.40A, Setia Budi Jaksel ini seakan tak pernah lelah melakukan serangan serangan balik melaporkan atau melakukan gugatan hukum,  bahkan pihak Polda Metro Jaya sendiripun dilaporkan oleh Iming ke Kompolnas, dimana dalam surat laporannya tertanggal 12 September 2017 itu advokat Iming menyebutkan SP3 yang ditetapkan oleh pihak PMJ dari perkara yang Iming laporkan adalah sebagai bentuk Diskresi yang dikonversikan ke rupiah oleh pihak Polisi.

Iming Ajukan Praperadilan.

Tak cukup Iming menyebutkan pihak Polda Metro Jaya seakan menerima uang dari SP3 yang diterbitkan itu, Iming Juga melakukan gugatan kepada pihak penyidik PMJ melalui Praperadilan Nomor 212 yang kini sedang diproses gelar di PN Jakarta Selatan.

Catatan Redaksi, Iming Manakwan Tesalonika mengajukan Praperadilan akibat Surat Ketetapan Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 Nomor :http://ift.tt/2i2j94r terhadap perkara yang dilaporkan Iming pada LP/2166/VI/2014/PMJ/Diskrimum, tanggal 11 Juni 2014, padahal sebelumnya pada Tahun 2015 pihak Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan SP3  Nomor : http://ift.tt/2AtK6V4, terhadap perkara yang dilaporkan oleh advokat Iming dengan LP/4155/XI/2011/PMJ/Ditreskrimum tertanggal November 2011.
*** Emil Foster Simatupang.



from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2yOqGyb

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Sepuluh Tahun Kedua Advokat Ini Terus Menerus Berperkara Gugat Menggugat Dan Saling Lapor"

Post a Comment