Novanto Kembali Jadi Tersangka
Jakarta, Info Breaking News - Babak baru perseteruan yang dipastikan makin dinamiis, karena masing masing memiliki kemampuan saling menyalip ditikungan parah. Begitu kata anak gaul jalanan yang menyimak kasus yang satu ini.
Ketua DPR Setya Novanto kembali menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik.
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di kantornya, Jumat. 10 November 2017.
Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Pada awal pekan ini, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Novanto memang sudah beredar di kalangan wartawan. Dalam surat itu, Novanto telah menyandang status tersangka dugaan korupsi KTP-el menyusul keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.
Novanto sejatinya sudah sempat menyandang status tersangka dalam perkara ini. Ketua Umum Partai Golkar itu disebut sebagai salah satu pihak yang ikut terlibat dalam proses penganggaran proyek KTP elektronik di DPR dan diduga bakal menerima jatah Rp574 miliar.
Namun, status tersangka tersebut akhirnya gugur. Pasalnya, Novanto memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apakah Novanto juga akan melakukan perlawanan di prapid kedua nanti. *** Mil.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2AyHmXx
Ketua DPR Setya Novanto kembali menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik.
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di kantornya, Jumat. 10 November 2017.
Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Pada awal pekan ini, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Novanto memang sudah beredar di kalangan wartawan. Dalam surat itu, Novanto telah menyandang status tersangka dugaan korupsi KTP-el menyusul keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.
Novanto sejatinya sudah sempat menyandang status tersangka dalam perkara ini. Ketua Umum Partai Golkar itu disebut sebagai salah satu pihak yang ikut terlibat dalam proses penganggaran proyek KTP elektronik di DPR dan diduga bakal menerima jatah Rp574 miliar.
Namun, status tersangka tersebut akhirnya gugur. Pasalnya, Novanto memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apakah Novanto juga akan melakukan perlawanan di prapid kedua nanti. *** Mil.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2AyHmXx
0 Response to "Novanto Kembali Jadi Tersangka"
Post a Comment