Ombudsman Selidiki Biang Kerok Seleksi CPNS di Kemenkeu


Jakarta, Info Breaking News - Ombudsman RI memanggil Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mendengarkan penjelasan terkait keributan proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjadi viral di media sosial.

Salah seorang peserta tes, Shela Aprilia Kartika yang dinyatakan memenuhi passing grade namun tidak lulus ke proses selanjutnya dan mengadukan dugaan adanya penilaian kecurangan dalam proses kecurangan pada Ombudsman.


Audiensi dipimpin Anggota Ombudsman Laode Ida serta menghadirikan Kabiro SDM Kemenkeu Humaniari dan Kabid Sistem Pengelolaan Rekrutmen BKN Herman.

Laode mengatakan, dari data yang masuk‎ ke Ombudsman dalam dua hari ini, sudah menerima 28 pengaduan penerimaan CPNS di lingkungan Kemenkeu. Paling banyak laporan mengenai nilai ambang batas (passing grade).

"Sampai pukul 2 tadi siang, sudah masuk 28 laporan CPNS Kemenkeu. Itu belum termasuk pengaduan di daerah yang lewat SMS ya. Paling menonjol di sini pengaduan masyarakat terkait passing grade," kata dia di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan,  Jumat 3 November 2017.

Atas dasar itulah, kata Laode, Ombudsman selaku lembaga yang mengawasi pelayanan publik di Indonesia meminta klarifikasi kepada Kemenkeu dan BKN. Adapun dari pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam ini menghasilkan kesimpulan di antaranya:

1. Dalam pengumuman awal yang disampaikan oleh Kemenkeu tidak merinci jumlah formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan,  melainkan hanya mencantumkan formasi jabatan sehingga masyarakat tidak memperoleh informasi jumlah formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

2. Pelapor atas nama Saidibot Roulina Panjaitan memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus dan mengikuti seleksi pada tahap berikutnya. Sedangkan pelapor atas nama Shela Aprilia Kartika memenuhi passing grade namun dinyatakan tidak lulus karena peringkat berada di bawah kuota yang dibutuhkan.

3. Bagi semua peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) akan dapat melihat hasil secara lengkap melalui website rekrutmen.kemenkeu.go.id. hari ini, 3 November 2017

4. Terdapat 1.775 peserta SKD dengan lokasi tes di Medan dengan rincian 275 peserta formasi umum memenuhi passing grade, tiga peserta cumlaude, dan satu peserta dari formasi disabilitas yang datanya baru diterima oleh Kemenkeu dari BKN pada 2 Novemberr 2017 akan diumumkan hari ini 3 November 2017.

5. BKN menyampaikan bahwa keterlambatan pengiriman data dikarenakan tidak terkirimnya satu file melalui sistem. Untuk itu BKN akan melakukan kajian terhadap faktor penyebab file tidak terkirim dan akan menyampaikan hal tersebut pada Ombudsman.

6. Ombudsman meminta BKN maupun Kemenkeu untuk memperbaiki penyelenggaraan seleksi penerimaan CPNS antara lain menyampaikan secara rinci jumlah formasi berdasarkan kualifikasi pendidikan per formasi berdasarkan hasil kelulusan peserta disetiap tahapan secara rinci dalam pengumuman.

7. Ombudsman meminta BKN untuk melakukan koordinasi dengan K/L terkait serta merespons secara cepat dan hasil pada publik mengenai adanya kendala teknis dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS.*** Any Christmiaty.


from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2yqU8tR

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Ombudsman Selidiki Biang Kerok Seleksi CPNS di Kemenkeu"

Post a Comment