Putusan MK Penghayat Kepercayaan Merupakan Momentum Perdamaian Umat Beragama

Maman Imanulhaq
Jakarta, Info Breaking News - Kegembiraan ini merupakan kebahagiaan bagi mereka yang selama ini merasa terpinggirkan ditengah masyarakat marginal akibat aliran kepercayaan yang dianutnya, sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-undang Administrasi Kependudukan merupakan wujud kebahagiaan yang selama ini mereka dambahkan, sekaligus dinilai jadi momentum penghentian diskriminasi penghayat kepercayaan. Mereka kini bisa mengisi kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.
Wasekjen DPP PKB Maman Imanulhaq mengatakan, sebagai negara yang memiliki dasar Pancasila, sudah semestinya menghargai orang yang punya keyakinan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalil tersebut ada dalam sila pertama. 


"Sila pertama itu Ketuhanan Yang Maha Esa dan penganut yang jumlahnya di Indonesia 185 kelompok penganut kepercayaan itu memang adalah kelompok yang harus dihargai dan harus dihormati," kata Maman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis 9 November 2017.

Ia menuturkan, putusan tersebut harus menjadi momentum penghentian diskriminasi yang selama ini diderita kelompok penghayat. Hak-hak sipil politik kelompok itu sempat tercabut lantaran tak diakui saat melengkapi persyaratan administrasi. 

"Gara-gara ada pengosongan kolom agama. Sehingga ada yang tidak punya akte kelahiran, KTP buku nikah dengan formal, tidak bisa akses perbankan, bahkan anak-anak yang tidak bisa pendidikan," tutur Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) ini. 

Maman mengatakan, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil  Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) perlu merespon dengan cermat. Jangan sampai, kata dia, putusan MK ini menjadi celah bagi kelompok yang tidak bertanggung jawab mengklaim sebagai penganut kepercayaan. 

"Selama ini yang menghalangi hak-hak sipil politik itu adalah sistem yang ada di Dirjen kependudukan. Kolom resmi itu harus mulai ada, bahwa mereka harus mengisi dengan kalolom penghayat kepercayaan," kata dia. 

Ia juga meminta pemerintah mengantisipasi kelompok yang mempermainkan regulasi ini. Hal itu dilakukan agar konflik masyarakat kemudian bisa direduksi.  

"Bahaya, orang yang mempermainkan regulasi negara untuk kepentingan pribadi. Kasus nabi palsu kelompok-kelompok yang akhirnya membuat kita terus terjadi konflik di masyarakat," ucapnya. 


Putusan MK ini diharapkan menjadi perekat yang membuat anak bangsa dinegeri tercinta ini bertambah rukun dan saling menghormati. *** Candra Wibawanti.

from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2zuOcNJ

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Putusan MK Penghayat Kepercayaan Merupakan Momentum Perdamaian Umat Beragama"

Post a Comment