Putusan Pra Peradilan Akan Lebih Kuat Jika Dikendalikan Oleh Majelis Hakim

Advokat Senior DR. Gelora Tarigan, SH MH
Jakarta, Info Breaking News - Carut marutnya system peradilan merupakan wajah negeri kita yang hingga saat ini menjadi kegelisahan banyak orang yang sedang mencari keadilan.
Ketidak pastian hukum dalam suatu kasus persidangan, seringkali menjadi momok hitam bagi mereka yang sedang berperkara.

Salahsatu contoh dari sekian banyaknya sengketa hukum yag belakangan ini sangat meresahkan masyarakat pencari keadilan, adalah putusan pra peradilan di PN Jakarta Selatan terhadap perkara pidana yang dimohonkan oleh terdakwa Hiendra Soenjoto dimana perkara prapid ini dikabulkan secara keseluruhan oleh hakim tunggal Effendi Muhktar pada 24 Oktober 2017 lalu.

Sementara perkara pidananya telah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akibatnya timbul protes dari pihak terdakwa karena merasa perkaranya sudah dibebaskan oleh Prapid PN Jakarta Selatan. 

Persidangan yang diketuai oleh Ramses Pasaribu sebagai Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara di PN. Jakarta Utara tetap,  menggelar perkara ini sekalipun ada protes dari pihak terdakwa.

"Majelis Hakim telah berunding dan akan meneruskan perkara ini sehingga keberatan atas putusan pra peradilan tersebut dipersilahkan untuk diajukan dalam eksepsi" kata Hakim Ramses Pasaribu pada Selasa 31 Oktober kemarin.

Menyikapi gamang serta galaunya kasus hukum tersebut membuat DR.Gelora Tarigan SH MH yang dikenal sebagai advokat senior yang juga merupakan dosen Fak. Hukum di sejumlah Universitas. berpendapat demi transparansi hukum bagi pihak pencari keadilan sudah semestinya pihak Kejari atau Kejati bahkan Kejagung begitu juga pihak MA (Mahkamah Agung) sudah seharusnya melakukan koordinasi sehingga didapatkan kepastian hukum." kata Gelora kepada Info Breaking News , Minggu (5/11/2017) di Jakarta. Bahkan menurut Gelora memberi usulan agar MA mulai memikirkan adanya susunan majelis hakim pada perkara Pra Peradilan yang belakang semakin menghebohkan itu.
"Sudah saatnya pihak MA memikirkan agar persidangan Praperadilan tidak diperiksa oleh hakim tunggal, melainkan oleh Majelis Hakim, dimana terdapat Hakim Karier dan juga dari Akademisi Ahli Hukum Pidana, mengingat perkara praperadilan itu tidak hanya diatur dalam pasal 77 - 82 KUHAP " ungkap Gelora.

"Pihak MA sendiri kini sedang memperbaiki banyak tata kerja para Hakim, termasuk juga sedang memikirkan apakah akan sangat baik jika perkara prapid tersebut tidak lagi dipegang oleh hakim tunggal seperti selama ini, tetapi dllakukan oleh majelis hakim, sehingga putusannya bisa menjadi pertimbangan kuat dari banyak pemikiran." kata Gayus Lumbuun, Hakim Agung yang sejak semula bergabung di MA dirasa sangat vokal bahkan seringkali berani memberikan koreksi positip kepada Ketua MA, guna perbaikan hukum yang sangat dirasakan perlu sebagai kebutuhan semua pihak.*** Emil Simatupang.












from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2j2bQNa

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Putusan Pra Peradilan Akan Lebih Kuat Jika Dikendalikan Oleh Majelis Hakim"

Post a Comment