Jakarta, Info breaking News - Pengadilan Negeri JakartaTimur yang mengadili perkara pidana pemalsuan ijasah atas nama terdakwa Mattheus Mangontang STH dan terdakwa Ernawati Simbolon selaku Rektor dan Direktur perguruan tinggi STT Setia dengan nomor perkara Nomor100/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim
Agenda sidang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asnawi SH dan Handri SH menghadirkan 3 orang saksi. Sinta Tolles, Susana Kalli dan Willem Frans Ansyanay SH kehadapan Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon SH, Dwi Dayanto SH dan Suhaemi SH, Rabu (14/3).
Dalam kesaksian Sinta Tolles ,Susan Kalli dan Willem Frans keterangannya menyatakan. Bahwa mahasiswa tahun ajaran antara 2003-2010 tidak terdaftar DIKTI dan dinyatakan palsu. Mahasiswa yang berjumlah 659 orang yang diploma 2 jurusan pendidikan guru agama SD,SMP tidak diterima masuk jadi CPNS. Saksi Susan dan Shanti yg sudah ikut test CPNS dan nyatakan lulus akhirnya dibatalkan dikarenakan ijazahnya tidak terdaftar di DIKTI
Sidang yang dihadiri ratusan alumni STT Setia hampir bentrok dengan mahasiswa STT Setia yang pro dengan terdakwa Rektor tersebut
Sidang dikawal oleh jajaran POLRES Jakarta Timur berjalan aman terkendal dilanjutkan tanggal 21/3 yang akan datang. *** Paulina.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2tOJVWb
Related Posts :
SERANG – Kepolisian Resort (Polres) Serang mengamankan 9 warga Kelompok All Best 55 yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap kelompok pelajar SMK Yayasan Kejuruan Tehnik Baru di kawasan Kemang beberapa waktu lalu. Salah satu pelajar asal Bogor ini tewas akibat terkena senjata tajam. Dari barang bukti handphone yang diamankan, terungkap senjata tajam yang kerap digunakan para pelajar dalam tawuran diproduksi oleh salah seorang warga berstatus pelajar berinisial AC, di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Polisi pun bergerak dan berhasil mengamankan AC. “Tim cyber melakukan penyisiran di media sosial. Terhadap informasi yang berkembang, terindikasi ada proses pembuatan sajam yang memang dibuat secara khusus,” ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin di Mapolres Serang Kota, Senin (26/3/2018). Kapolres menjelaskan dari barang bukti yang didapat dari kediaman AC berupa plat seng dan gurinda,pembuatan perkakas tersebut bukan diperuntukan keperluan rumah tangga maupun pertanian. Saat ini masih dalam proses penyelidikan keterlibatan AC, sebagai penyedia sajam dalam kasus tewasnya pelajar Bogor itu. “Dari tempat AC kami amankan plat seng serta mesin gurunda yang digunakan untuk memotong dan menjamkan seng. Pesanan sajam ini, sesuai pola yang diinginkan sesuai pesanan. Sajam ini kemudian didistribusikan ke tangan pelajar,” tutur Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit. Lebihlanjut dikatakan, dari pemerikaan 6 tersangka, belum mengarah keterlibatan AC dalam aksi pengeroyokan pelajar Bogor. Meski demikian, pihaknya sudah menyiapkan pasal lain untuk menjerat AC karena dipastikan telah membuat dan memproduksi sajam bukan peruntukannya. Hanya saja, dikarenakan TKP (rumah AC) berada di wilayah Kabupaten, perkaranya akan dilimpahkan ke Polres Serang. “Pada kasus tersebut, AC bisa dikenai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan senjata tajam, ayat 1 dan 2 apabila menyediakan, membuat dan menyimpan sajam bukan peruntukannya dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolres. Diberitakan sebelumnya, Polres Serang Kota berhasil mengamankan 9 warga dari Kelompok All Best 55 yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Lingkar Kemang, Panancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Sabtu (17/3) yang menewaskan Rizky Hadi Kusuma, 16, pelajar SMK YKTB 3 Bogor. Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, ke 6 pelaku ini berinisial, AJ alias Jebing, AG, AR, RH alias Toyan, RH dan BD. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, sangat identik yang mengarah kepada 6 pelaku. … ...
Tanggapi Prabowo, Menhan: Indonesia Masih Ada Sampai Kiamat… ...
Dua Perawat RS Medika Permata Hijau Sebut Tak Pernah Lihat Ada Luka atau Benjol di Tubuh Setnov… ...
Uber Resmi Diakuisisi Grab… ...
Made Oka Sebut Pengakuan Novanto Tidak Benar… ...
0 Response to "Alumni STT Setia Minta Keadilan Terkait Ijazah Palsu"
Post a Comment