Kasus Bendahara RT Kawasan Elit Kelapa Gading Berujung Di Pengadilan

 Mantan RT Hendra ketika bersaksi di Pengadilan 
Jakarta, Info Breaking News Sidang perkara Perdata  mantan bendahara RT/RW 010/02 Kelurahan Kelapa Gading Timur , Kecamatan Kelapa Gading  Lo Mei Ing sebagai tergugat yang digugat oleh Bian Engerderson Lim selaku ketua RT 010, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terus bergulir dan mulai menemukan titik terang. 

Dalam persidangan 24/5-2018  lalu pihak tergugat menghadirkan 4 org saksi.diantaranya saksi Hadi Waluyo  mengatakan bahwa Penggugat selaku RT 02 tidak memberikan pelayanan yg baik kepada yang bersangkutan, karena  suatu ketika pernah meminta pengantar SKCK namun tidak diberi, hal ini dibantah dengan tegas oleh nara sumber dari RW 02 yg membawahi wilyah RT 010, fakta sebenarnya menurut sumber tersebut adalah, ybs Sdr Hadi Waluyo, minta di buat kan Surat Keterangan Penghasilan, yg tujuannya utk melengkapi data pengajuan kredit kepemilikan kendaraan bermotor, dari leasing, , hal tersebut tentunya ditolak oleh Penggugat, dikarenakan  Sdr Hadi Waluyo sendiri faktanya tidak memiliki usaha apapun lingkungan RT 010-RW 02.

Selanjutnya  saksi Hendra  Gunawan Kusuma yg juga  mantan ketua rt 10/rw 02. kelapa gading periode 9/2011 sampai 9/2014, yg intinya mengatakan bahwa , pengambilan dana operasional RT yang dilakukan oleh Tergugat pada masa sudah tidak lagi menjabat boleh saja karena masih dalam wewenangnya, bukan itu saja dana yang diambil kemudian dibagi-bagi tidak perlu ada laporan pertanggung jawaban . 

Terkait hal itu Tina Sagala Bendahara kelurahan pada periode 2014 menyangkal keterangan Saksi Hendra tersebut. Menurut Tina Sagala didampingi oleh Sekel Kelapa Gading mengatakan , “ setelah adanya pergantian ketua RT dan penyerahan jabata otomatis pengambilan sana operasional RT adalah wewenang ketua yang baru dengan membubuhkan Stampel , itu juga harus ada laporan pertanggung jawaban , sana itu diperuntukan untuk mendukung kegiatan-kegiatan positif, social dan lain- lain, serta tidak boleh dibagi-bagi ataupun digunagan pribadi “. Tegas Tina. 

Keterangan kedua,saksi tersebut , sangat bertentangan dengan, informasi dari RW maupun Kelurahan, hal ini bisa menjadi persoalan serius bagi keduanya, bila saja keterangan kedua saksi tersebut ternyata palsu, maka akan di kenai saksi pidana, pasal 242 KUHP, dgn ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara  

Diketahui lo mei ing digugat karena adanya dugaan pelanggaran hukum terkait perhitungan dana kas RT pada saat penyerahan catatan penggunaan uang kas RT periode sebelumnya saldo awal Rp. 22 .710.570; namun pada saat diserahkan ke Ketua  RW  02,  oleh Tergugat selaku bendahara ternyata perhitungannya  berjumlah Rp. 20.269.270; 

Berarti jumlah tersebut selisih  Rp. 2.441.300; .  dari Jumlah  laporan keuangan sebelumnya yang telah resmi di serahkan ke RW 02 dan RT 010 .

Selain itu Tergugat telah mengambil dana operasional RT 2.925.000. diambil sampai sekarang tidak tahu kemana, kemudian pada ( 17/07/2015) tergugat mengambil uang titipan kas RT sebesar Rp,1.000.000; pada saat itu Sudah tidak menjabat bendahara , karena sudah diberhentikan pada (13/07/2015).

Bukan itu saja tergugat juga menyimpan uang  uang iuran 10 bulan  milik salah satu warga senilai   Rp,2,000.000. dimana sejak dari   bln 5/2015 sampai dengan bulan 8/2015. Tidak disetor ke kantor RW , malah mengembalikan uang iuran yg dititipkan  ,Ke warga tersebut padahal  TERGUGAT  tidak punya wewenang untuk mengembalikannya karena uang tersebut sudah tercatat dalam buku kas RW, disamping itu, TERGUGAT sudah di non aktifkan dari jabatannya sebagai bendahara 

Lebih jauh lagi Tergugat  juga tidak membayar  kewajiban sebagai warga iuran 2 tahun sebesar  rp.5.450.000. Sehingga jumlah keseluruhan menjadi rp.13.816.300.

Tergugat  juga dinilai telah mencemarkan nama baik penggugat dengan berulang -ulang mengatakan RT gila dan RT banci ke banyak orang, sehingga penggugat merasa dirugikan karena ucapan  tergugat tersebut. 

Untuk itu penggugat meminta ganti atas kerugianya itu baik materiil dan immateriel, di tempat terpisah mantan ketua RW 02 Hendra ketika ditemui awak media menyatakan bahwa dirinya sering mendapat laporan melalui telepon dari lo mei ing.dan mengatakan RT gila dan RT banci. Juga ditegaskan mantan RW 02 bahwa dana  operasional RT itu bukan untuk di bagi-bagi akan tetapi untuk uang operasional RT yang berhubungan dengan kepentingan warganya.

Fahrul khaharudin selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan “perkara dugaan penggelapan dana RT ini juga telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Utara, 
tujuannya adalah, supaya jelas siapa yg harus  bertanggung jawab secara hukum atas selisih dana KAS RT dan uang Operasional, karena uang tersebut adalah milik umum, dan dana operasional RT adalah uang milik negara yg  harus dipertanggung jawabkan secara hukum, tegas kuasa hukum penggugat. *** Dewi





from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2JiFYMF

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Kasus Bendahara RT Kawasan Elit Kelapa Gading Berujung Di Pengadilan"

Post a Comment