Polisi Tangkap Pengusaha Yang Suruh Hercules Kuasai Lahan PT. Nila
Jakarta, Info Breaking News - Setelah dikejar selama hampir semingg, akhirnya Polisi menagkap sekaligus menetapkan Handi Musyawan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila, Kalideres, Jakarta Barat. Dia adalah pemberi kuasa kepada Hercules Rosario Marshal, untuk mengambil alih lahan PT Nila Alam.
"Terhadap HM atau Handi Musyawan kami tetapkan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu, (24/11).
Dia menjelaskan ditetapkannya Handi sebagai tersangka telah sesuai prosedur. Pada Kamis 22 November 2018 kemarin, Handi sudah diperiksa oleh pihaknya.
Usai diperiksa, pihaknya pun melakulan gelar perkara dan hasilnya menetapkan Handik sebagai tersangka. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam kasus ini selain Handi dan Hercules, pihaknya juga menangkap dan menahan 25 preman yang merupakan anak buah Hercules sebagai tersangka.
"Dan hari ini, kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Hercules Rosario Marshal memerintahkan anak buahnya untuk mengambil alih lahan PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat sesuai kuasa yang berikan oleh Handi Musyawan.
Sebab, dalam surat kuasanya pada Hercules, Handi menyebut kalau dia adalah pemilik tanah yang sah, bukan PT Nila Alam. Sebagai bukti, Handi melampirkan putusan pengadilan tahun 2003 yang menunjukkan hal itu.
"Handi Musyawan ini memberikan putusan (pengadilan) tahun 2003 kepada Hercules," ujar Edy.
Karena menganggap putusan itu sah, lantas Hercules pun memerintahkan anak buahnya mengambil alih tanah yang diklaim sebagai milik Handi. Tapi, ternyata Hercules tidak tahu kalau sebenarnya ada putusan tahun 2009 yang menyatakan kalau tanah itu adalah sah milik PT Nila.
Dengan kata lain, Hercules telah keliru soal putusan yang ada lantaran ketidakjujuran Handi padanya. Tapi, pihak kepolisian enggan berspekulasi ketika ditanya apakah Hercules bisa disebut telah ditipu oleh Handi.
"Handi tidak menyampaikan bahwa ada putusan tahun 2009, jadi Hercules dan kelompoknya menganggap bahwa putusan tersebut sah sehingga mereka melakukan pendudukan dan penyerangan ke PT Nila," katanya. *** Ira Maya.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2zk7ExG
0 Response to "Polisi Tangkap Pengusaha Yang Suruh Hercules Kuasai Lahan PT. Nila"
Post a Comment