Terkait Musibah Lion Air 610, Pengacara Kaliber Dunia Ini Gugat Pabrik Pesawat Boeing
Pengacara Kondang Dunia Floyd Wisner |
Chicago, Info Breaking News - Advokat kondang dunia Floyd Wisner. yang kekayaannya jauh melebihi pengacara tajir dalam negeri resmi mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Distrik Amerika Serikat atas nama keluarga penumpang penerbangan Lion Air 610, yang jatuh ke Laut Jawa menewaskan semua penumpang dan kru sesaat setelah lepas landas pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.
Salah satu pengacara penerbangan terkemuka di dunia, Floyd Wisner dari Wisner Law Firm yang berbasis di Chicago, telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Co., produsen pesawat Boeing 737 Max 8, dengan dugaan bahwa pesawat tersebut ‘tidak layak dan berbahaya'.
Menurut Wisner Law Firm, pesawat tersebut memiliki fitur kontrol penerbangan yang apabila mendeteksi adanya ‘high angle of attack’ yang tidak akurat, maka akan memerintahkan gerakan menukik tanpa adanya otorisasi dari kru ataupun memberikan pemberitahuan sebelumnya.
Sensor tersebut mengalami kegagalan, terblokir atau terhalang, sehingga memberikan informasi yang tidak akurat kepada sistem kontrol penerbangan tentang adanya ‘angle of attack’ dalam pesawat tersebut.
Dikatakan, bahwa sistem kontrol penerbangan telah gagal menyaring informasi yang tidak akurat, dan manual penerbangan sebelumnya tidak memberitahukan akan bahaya yang terjadi oleh kerusakan-kerusakan tersebut.
Gugatan mengklaim informasi yang tidak akurat mengakibatkan pesawat pada akhirnya meluncur turun secara berbahaya, tanpa adanya metode ataupun cara bagi kru pesawat untuk dapat mengatasi perintah turun yang tidak benar tersebut secara manual.
Wisner mengatakan, keluarga berhak mendapat kompensasi yang layak.
"Sudah jelas bahwa kecelakaan ini sepertinya ada di pesawat Boeing, dan kejadian ini telah mengakibatkan penderitaan yang tak terkira untuk keluarga korban, belum lagi beban biaya besar yang harus ditanggung oleh banyak orang," ujar Wisner dalam keterangannya kepada sejumlah media ternama pada akhir pekan ini.
Wisner telah banyak mewakili penumpang dan keluarganya dalam banyak kasus kecelakaan pesawat selama tiga dekade terakhir, termasuk juga beberapa yang terjadi di Indonesia.
Dengan gugatan hukum yang dilakukan sang pengacara kondang dunia Wisner ini maka dipastikan ahli waris korban penumpang Lion 610 yang jatuh diperairan Karawang itu akan mendapatkan uang yang nilai cukup besar lagi dari yang sudah ada.*** Novie Koesdarman.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2AgUYHE
0 Response to "Terkait Musibah Lion Air 610, Pengacara Kaliber Dunia Ini Gugat Pabrik Pesawat Boeing"
Post a Comment