Mantan Menko Perekonomian dan Bos Gajah Tunggal Sebagai Saksi Perkara BLBI

Jakarta, Info Breaking News - Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7).
Dorodjatun dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi yang memberatkan untuk terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Hari ini, Senin 16 Juli 2018, JPU KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, yaitu Dorojatun Kuntjoro-jakti," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/7).
Tak hanya Dorodjatun, dalam persidangan hari ini, Jaksa KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya. Beberapa diantaranya, mantan Presiden Komisaris dan Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali, dan mantan Sekretaris KSSK, Lukita D.Tuwo.
"Selain itu ada saksi lainnya, yakni Taufik Mappaenre (eks Deputi BPPN)," kata Febri.
KPK mengajak publik dan seluruh pihak terkait untuk mengikuti dan mengawal proses persidangan dugaan korupsi SKL BLBI. Hal ini lantaran perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
"KPK mengajak publik untuk mengikuti bersama persidangan demi persidangan kasus BLBI ini, agar nanti hasilnya objektif dan memberi rasa keadilan pada publik. Kami duga dalam kasus ini negara dirugikan Rp4,58 triliun. Jumlah yang cukup besar, sehingga perhatian kita bersama diperlukan," katanya.
Nama Dorodjatun disebut dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap Syafruddin. Dalam surat dakwaan itu disebutkan, Syafruddin didakwa bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul Nursal dan istrinya Itjih Nursalim telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004 lalu.
Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI.
Saat proses pemberian SKL kepada Sjamsul, selain menjabat Menko Perekonomian, Dorodjatun juga menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Kerja KKSK yang saat itu beranggotakan Menteri Keuangan Boediono; Kepala Bappenas Kwik Kian Gie; Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi ini diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002 yang diterbitkan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Tugas lembaga yang dipimpin Dorodjatun itu salah satunya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. KKSK pula yang menyetujui pemberian SKL kepada Sjamsul lewat surat Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Surat tersebut berisi persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada Sjamsul.*** Mil.


from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2NUKnIj

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Related Posts :

0 Response to "Mantan Menko Perekonomian dan Bos Gajah Tunggal Sebagai Saksi Perkara BLBI"

Post a Comment