Bagai Secercah Cahaya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Menolak Eksepsi Kapolri dan Instuisi Hukum Lainnya
Advokat Alexius Tantradjaja SH MH Beserta Sang Putra di PN Jakarta Pusat. |
Jakarta, Info Breaking News - Advokat Alexius Tantradjaja SH MH yang terjun didunia hukum hampir selama 25 tahun, dikenal sebagai seorang lawyer yang tidak pernah merasa lelah dalam mendampingi kliennya seorang perempuan janda ditinggal mati bernama Maria Maqdalena Andriani Hartono, dalam mencari kepastian hukum, akibat kasus yang menimpa dirinya sejak 9 tahun silam dilaporkan kepihak Polisi, tetapi merasa laporan kasusnya ditelantarkan hingga saat ini, sehingga melalui kuasa hukumnya Alexius terpaksa melakukan gugatan melawan hukum terhadap Kapolri dan instuisi hukum lainnya.
Walau terkesan cukup alot perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dari sejak awal, tetapi pada akhirnya Majelis hakim seakan memberikan secerca cahaya hukum, dengan menolak eksepsi dari pihak Kapolri dan tergugat lainnya.
"Majelis hakim menolak eksepsi dari para pihak tergugat, menyatakan perkara ini untuk terus digelar dan sidang diundur pada pekan depan untuk pembuktian," kata majelis hakim PN Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018) sambil mengetuk palu.
Sebelumnya sejumlah media rame memberitakan kasus yang menimpa nasib Maria Maqdalena Andriani Hartono, yang sesungguhnya berhak menikmati saldo tabungan almarhum suaminya sebesar Rp 9,2 Miliar di Bank Artha Graha pada tahun 2016 yang telah dikuras oleh saudara kandung almarhum Denianto Wirawardhana, melalui kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
“Perlu diketahui, Polisi yang menangani klien kami dalam keluarga suaminya tidak jauh berbeda, yaitu Unit IV Sat II Derektorat Reverse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Anehnya, laporan klien kami tidak diproses hingga bertahun-tahun, sementara laporan keluarga suaminya cepat diproses Polisi,” ungkap Alexius.
Putusan kasasi Mahkamah Agung RI No: 757/K/Pid/2011 tanggal 31 Mei 2011 menyatakan Maria Magdalena Andriarti Hartono tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan.
Dari sinilah kemudian advokat Alexius Tantradjaja menggugat Presiden hingga Kapolri serta sejumlah instuisi hukum lainnya yang pernah dimintai perlindungan hukum selama hampir satu dasawarsa itu .
Sampai dimana ujung proses hukum yang lama dinantikan Maria sipencari keadilan dan kepastian hukum, terus dalam pantauan media. *** Mil.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2P5reUF
0 Response to "Bagai Secercah Cahaya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Menolak Eksepsi Kapolri dan Instuisi Hukum Lainnya"
Post a Comment