Bank UOB Indonesia Terindikasi Lakukan Pelanggaran Fatal Bocorkan Rahasia Perbankan
Jakarta, Info Breaking News - Merasa dirinya dizhalimi oleh pihak Bank UOB yang secara sepihak melakukan pemblokiran rekening, lalu menolak untuk dilunasi sisa utangnya, dan pihak UOB langdung menawarkan aset yang dijaminkannya kepada pihak ketiga (Cessei) tanpa pemberitahuan apalagi melalui surat peringatan, akhirnya Ny. Linda Soetanto selaku debitur melalui kuasa hukumnya advokat Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH, melayangkan somasi kepada direksi PT.Bank UOB Indonesia, Cq.Divisi Retail Credit Management, d/a.Plaza UOB di Jakarta.
Dari dokumen yang dikumpulkan, Ny. Linda telah melayangkan 4 kali surat dan 3 email kepada pihak management UOB, terkait permohonan pelunasan sisa utangnya sebesar Rp 11,5 miliar, dan tidak mendapat respons dari pihak UOB.
Hal itu membuat Hartono Tanuwidjaja dalam suratnya tertanggal 8 Agustus 2018 lalu meminta klarifikasi atas surat UOB No.18/Col/7047/pada 17 Juli 2018 jo Surat UOB No.18/Col/6902 bertanggal 12 Juli 2018 mempertanyakan apa alasan UOB melakukan pemblokiran rekening kliennya, padahal kondisi kredit tersebut belum masuk katagori kredit macet.
Belum lagi ditemukannya sejumlah kejanggalan yang sangat aneh dan merupakan hal fatal dilakukan oleh pihak Bank, karena masa perjanjian kredit masih berlaku hingga tahun 2025, dan belum pernah ada surat peringatan dari pihak UOB, tapi langsung melakukan pemblokiran rekening, sekaligus mempertanyakan mengapa UOB menolak permohonan kliennya untuk melunasi sisa utang yang sudah dicil sebelumnya sebanyak 29 kali dengan pembayaran setiap bulan sebesar Rp.177.674.500,. Atau sama dengan klien saya telah membayar kewajiban utangnya sebesar Rp 5 miliar lebih.
"Sangat aneh jika pihak Bank UOB tanpa pemeberitahuan sebelumnya kepada klien kami, lalu menawarkan rumah mewah yang dijaminkan klien kami itu ditawarkan kepada PT. Dunia Lelang Indonesia, pihak ketiga (cessei) yang diketahui justru belom terdaftar secara legal." kata Hartono Tanuwidjaja kepada Info Breaking News, Senin (13/8/2018) di Jakarta.
Lebih lanjut Hartono menyebutkan " Sesuai dengan ketentuan Pasal 1270 KUHPerdata harus ditafsirkan untuk keuntungan Debitur yang berarti sejak utang ada, debitur berhak untuk sewaktu-waktu melunasi utangnya itu, sedangkan Krditur baru boleh menagih pada saat sesudah tanggal yang disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1759 KUHPerdata"
Dari sejumlah kejanggalan diatas, timbul pertanyaan apakah fasilitas KMG PP UOB atas nama Ny. Linda Soetanto telah dilunansi oleh pihak ketiga, sehingga perlu dicurigai adanya pembocoran rahasia data dan informasi mengenai status kredit Debitur klien kami yang dijamin oleh Undang Undang Perbankan " pungkas Hartono. *** Mil.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2Otwf8m
Dari dokumen yang dikumpulkan, Ny. Linda telah melayangkan 4 kali surat dan 3 email kepada pihak management UOB, terkait permohonan pelunasan sisa utangnya sebesar Rp 11,5 miliar, dan tidak mendapat respons dari pihak UOB.
Hal itu membuat Hartono Tanuwidjaja dalam suratnya tertanggal 8 Agustus 2018 lalu meminta klarifikasi atas surat UOB No.18/Col/7047/pada 17 Juli 2018 jo Surat UOB No.18/Col/6902 bertanggal 12 Juli 2018 mempertanyakan apa alasan UOB melakukan pemblokiran rekening kliennya, padahal kondisi kredit tersebut belum masuk katagori kredit macet.
Belum lagi ditemukannya sejumlah kejanggalan yang sangat aneh dan merupakan hal fatal dilakukan oleh pihak Bank, karena masa perjanjian kredit masih berlaku hingga tahun 2025, dan belum pernah ada surat peringatan dari pihak UOB, tapi langsung melakukan pemblokiran rekening, sekaligus mempertanyakan mengapa UOB menolak permohonan kliennya untuk melunasi sisa utang yang sudah dicil sebelumnya sebanyak 29 kali dengan pembayaran setiap bulan sebesar Rp.177.674.500,. Atau sama dengan klien saya telah membayar kewajiban utangnya sebesar Rp 5 miliar lebih.
"Sangat aneh jika pihak Bank UOB tanpa pemeberitahuan sebelumnya kepada klien kami, lalu menawarkan rumah mewah yang dijaminkan klien kami itu ditawarkan kepada PT. Dunia Lelang Indonesia, pihak ketiga (cessei) yang diketahui justru belom terdaftar secara legal." kata Hartono Tanuwidjaja kepada Info Breaking News, Senin (13/8/2018) di Jakarta.
Lebih lanjut Hartono menyebutkan " Sesuai dengan ketentuan Pasal 1270 KUHPerdata harus ditafsirkan untuk keuntungan Debitur yang berarti sejak utang ada, debitur berhak untuk sewaktu-waktu melunasi utangnya itu, sedangkan Krditur baru boleh menagih pada saat sesudah tanggal yang disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1759 KUHPerdata"
Dari sejumlah kejanggalan diatas, timbul pertanyaan apakah fasilitas KMG PP UOB atas nama Ny. Linda Soetanto telah dilunansi oleh pihak ketiga, sehingga perlu dicurigai adanya pembocoran rahasia data dan informasi mengenai status kredit Debitur klien kami yang dijamin oleh Undang Undang Perbankan " pungkas Hartono. *** Mil.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2Otwf8m
0 Response to "Bank UOB Indonesia Terindikasi Lakukan Pelanggaran Fatal Bocorkan Rahasia Perbankan"
Post a Comment