Dendam Bandar Narkoba Bakar 5 Rumah dan Bunuh Satu Keluarga
Makassar, Info Breaking News - Lima rumah di jalan Tinumbu kota Makassar, Sulawesi Selatan terbakar pada Senin, 6 Agustus 2018 lalu. Peristiwa yang menewaskan enam orang dalam satu keluarga sempat diduga akibat korsleting listrik, namun penyelidikan polisi mengungkap fakta sebenarnya.
Kepala Polrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar mengatakan, rumah sengaja dibakar oleh dua orang pelaku. Pembakaran dipicu piutang transaksi narkoba melibatkan salah satu korban yang tewas terbakar
"Hasil penyelidikan tim, kejadian akibat pembakaran. Pelakunya bernama AM Ilham atau Ilo. Dia eksekutor bersama rekannya yang DPO (dalam pencarian orang) bernama Rahman atau Appang," kata Irwan pada konferensi pers di Kantor Polrestabes Makassar, Senin 13 Agustus.
Pada peristiwa kebakaran Senin pukul 3.00 Wita itu, kobaran api menghanguskan pasangan suami-istri bernama Sanusi, 70 tahun, dan Bondeng, 65. Api juga menewaskan anak mereka, Musdalifah, 30, serta tiga cucu masing-masing Fahril, 24, Namira, 19, dan Hijas, 2 tahun.
Dari penelusuran tim Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, diketahui bahwa korban Fahril berutang, setelah bertransaksi sabu dengan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar bernama Akbar bin Ampu. Akbar menyuruh pelaku membakar rumah Fahril, karena tak mau membayar utang meski berkali-kali ditagih.
"Diduga kuat pembakaran atas instruksi Akbar. Saat ini dia masih berstatus narpidana kasus pembunuhan dan narkotika. Dia dihukum pidana 12 tahun, dan telah dijalani selama kurang lebih lima tahun," kata Irwan.
Pada kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya botol plastik yang digunakan Ilham menampung bensin. Bensin tersebut disiramkan ke dinding dan lantai rumah korban sebelum disulut dengan api. Bukti ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
"Sedangkan tersangka Akbar, dari ruangannya di Lapas ditemukan timbangan serta empat telepon seluler yang digunakan berkomunikasi," Irwan menambahkan.
Kepada Polisi, Akbar mengaku kesal karena Fahril tidak kunjung membayar utang. Fahril berutang Rp10 juta karena mengambil sembilan paket sabu darinya. Transaksi dilakukan dua kali, dengan masing-masing tiga dan enam paket sabu.
Didahului penganiayaan
Selain tersangka di atas, Polrestabes Makassar juga menahan tiga orang lain atas kasus penganiayaan terhadap Fahril. Kejadiannya berjarak dua hari sebelum peristiwa kebakaran. Saat itu Fahril dikeroyok oleh penagih hutang yang diperintah Akbar.
Tersangka masing-masing bernama Wandi, Haidir, dan Riswan. Mereka mengeroyok Fahril, namun tidak terlibat pada kasus kebakaran.
Para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain kasus pembakaran dan penganiayaan, mereka juga dijerat dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kita serahkan kepada penyidik Reskrim dan Narkoba untuk tindak lanjutnya. Kita juga masih mengejar pelaku lain yang masih DPO," ujar Kapolrestabes Irwan.*** Edward S,
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2OwBKTQ
Kepala Polrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar mengatakan, rumah sengaja dibakar oleh dua orang pelaku. Pembakaran dipicu piutang transaksi narkoba melibatkan salah satu korban yang tewas terbakar
"Hasil penyelidikan tim, kejadian akibat pembakaran. Pelakunya bernama AM Ilham atau Ilo. Dia eksekutor bersama rekannya yang DPO (dalam pencarian orang) bernama Rahman atau Appang," kata Irwan pada konferensi pers di Kantor Polrestabes Makassar, Senin 13 Agustus.
Pada peristiwa kebakaran Senin pukul 3.00 Wita itu, kobaran api menghanguskan pasangan suami-istri bernama Sanusi, 70 tahun, dan Bondeng, 65. Api juga menewaskan anak mereka, Musdalifah, 30, serta tiga cucu masing-masing Fahril, 24, Namira, 19, dan Hijas, 2 tahun.
Dari penelusuran tim Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, diketahui bahwa korban Fahril berutang, setelah bertransaksi sabu dengan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar bernama Akbar bin Ampu. Akbar menyuruh pelaku membakar rumah Fahril, karena tak mau membayar utang meski berkali-kali ditagih.
"Diduga kuat pembakaran atas instruksi Akbar. Saat ini dia masih berstatus narpidana kasus pembunuhan dan narkotika. Dia dihukum pidana 12 tahun, dan telah dijalani selama kurang lebih lima tahun," kata Irwan.
Pada kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya botol plastik yang digunakan Ilham menampung bensin. Bensin tersebut disiramkan ke dinding dan lantai rumah korban sebelum disulut dengan api. Bukti ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
"Sedangkan tersangka Akbar, dari ruangannya di Lapas ditemukan timbangan serta empat telepon seluler yang digunakan berkomunikasi," Irwan menambahkan.
Kepada Polisi, Akbar mengaku kesal karena Fahril tidak kunjung membayar utang. Fahril berutang Rp10 juta karena mengambil sembilan paket sabu darinya. Transaksi dilakukan dua kali, dengan masing-masing tiga dan enam paket sabu.
Didahului penganiayaan
Selain tersangka di atas, Polrestabes Makassar juga menahan tiga orang lain atas kasus penganiayaan terhadap Fahril. Kejadiannya berjarak dua hari sebelum peristiwa kebakaran. Saat itu Fahril dikeroyok oleh penagih hutang yang diperintah Akbar.
Tersangka masing-masing bernama Wandi, Haidir, dan Riswan. Mereka mengeroyok Fahril, namun tidak terlibat pada kasus kebakaran.
Para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain kasus pembakaran dan penganiayaan, mereka juga dijerat dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kita serahkan kepada penyidik Reskrim dan Narkoba untuk tindak lanjutnya. Kita juga masih mengejar pelaku lain yang masih DPO," ujar Kapolrestabes Irwan.*** Edward S,
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2OwBKTQ
0 Response to "Dendam Bandar Narkoba Bakar 5 Rumah dan Bunuh Satu Keluarga"
Post a Comment