Kejati Aceh Tahan Bos Supernova Jaya Mandiri
Banda Aceh, Info Breaking News - Direktur Utama PT Supernova Jaya Mandiri, Hendra Saputra (HS) resmi ditahan Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Penahanan tersangka kasus korupsi perencanaan pembangunan Gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Aceh ini, dilakukan pada hari Jumat (10/8/2018) malam.
Kajati Aceh, Chaerul Amir melalui Kasi Penkum dan Humas, Munawal Hadi, SH menyampaikan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya terlebih dahulu memeriksa kesehatan yang bersangkutan. Setelah dinyatakan dalam keadaan sehat, tersangka langsung dibawa dan ditahan ke LP Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
“Penahanan HS ini dilakukan, setelah tim penyidik Kejati Aceh menemukan bukti kuat atas dugaan korupsi tersebut,” ujar Munawal saat ditemui di ruang kerjanya.
Munawal juga turut menjelaskan, bahwa sejumlah bukti itu ditemukan pada saat penggeledahan yang dilakukan pihaknya di Kantor PT Supernova Jaya Mandiri beberapa waktu lalu. “dengan adanya dokumen yang memperkuat pada saat penggeledahan beberapa waktu lalu, kita memutuskan untuk menahan tersangka,” pungkasnya
Yang bersangkutan, lanjutnya, merupakan satu dari dua orang tersangka yang ditahan. Satu tersangka lainnya saat ini masih dalam penyidikan perkara. “Satu dulu, karena bukti menguat saat penggeledahan kemarin,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Aceh menggeledah Kanwil Kemenag Aceh pada Jumat (3/8/2018) lalu. Pada saat dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan sejumlah dokumen yang menguatkan dugaan korupsi perencanaan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh tahun 2015.
Selain itu, Kejati Aceh juga menggeledah Kantor PT Supernova Jaya Mandiri. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen yang dibakar di belakang kantor. *** Eva Tampu.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2vWPC1X
0 Response to "Kejati Aceh Tahan Bos Supernova Jaya Mandiri"
Post a Comment