KPK Geledah Kantor BPKS
Medan, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Aceh. Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.
"KPK melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Aceh. Penggeledahan dilakukan mulai 09.30 WIB hingga sore ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 10 Agustus 2018 malam.
Dalam penggeledahan itu KPK menyita dokumen terkait perkara DOKA dari kantor BPKS Aceh.
Pada saat yang sama terkait kasus tersebut, KPK memeriksa Bupati Bener Meriah Ahmadi.
"KPK mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan aliran dana untuk suap dalam perkara ini," ucap Febri.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.
Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** Eva Tampu.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2nz88df
0 Response to "KPK Geledah Kantor BPKS"
Post a Comment