MP. Nainggolan : Jangan Karena Ambisi Ingin Berkuasa Semua Aturan Ditabrak Seenaknya
Advokat MP.Nainggolan SH MH |
Jakarta, Info Breaking News - Mengalirnya sejumlah dana yang diberikan Sadiaga Uno kepada PKS dan PAN, dua parpol pengusungnya sebagai Cawapres, masih terus menjadi bola salju yang semakin krusial, apalagi hal itu sangat bertentangan dengan hukum, bahkan secara tegas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Tanthowi Ubaid, mengatakan bahwa sumbangan dana kampanye untuk partai politik harus ditransfer ke rekening khusus dana kampanye masing-masing partai politik. Besaran dana kampanye, kata Pramono sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini disampaikan Pramono saat menanggapi sumbangan dana kampanye dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno masing-masing Rp 500 miliar kepada PKS dan PAN. Sandiaga mengakui ada uang yang diberikan, namum bukan mahar politik tetapi sumbangan biaya kampanye.
"Biaya kampanye itu prosedurnya pertama harus ditransfer rekening khusus dana kampanye masing-masing parpol. Karena peserta pemilu kan parpol," ujar Pramono saat ditemui wartawan,di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (12/8).
Sandiaga, kata Pramono, masih bakal calon wakil presiden dan belum menjadi calon wakil presiden sehingga masuk kategori penyumbang perseorangan.
"Kategori SSU (Sandiaga) adalah penyumbang perserorangan. (Besaran sumbangan perseorangan) lihat Undang-Undang," ungkap dia.
Sementara ditempat lain, praktisi hukum MP.Nainggolan SH MH secara tegas menghimbau agar pihak Bawaslu harus cepat bertindak terhadap persoalan uang Sandiaga Uno ini, dan haruslah dituntaskan agar kedepan semua pihak tau akan konsekwensi hukum dari suatu perbuatan yang menyalahi peraturan perundangan.
"Hal ini sangat jelas merupakan domainnya Bawaslu untuk menelusuri kasus ini, apakah dana kampanye atau status lain. Bahkan soal uang mahar saja juga sudah diatur secara jelas dalam Undang Undang Pemilu. " kata MP.Nainggolan kepada Info Breaking News, Senin (13/8)
Lebih lanjut Nainggolan menyebutkan, jika merujuk pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka sumbangan dana kampanye yang melebih batas bisa dikenakan sanksi pidana. Untuk dana kampanye pilpres dan pileg, besaran sumbangan dari perseorangan sebanyak tidak boleh lebih dari Rp. 2,5 miliar.
Sementara sumbangan dari kelompok, perusahaan dan badan usaha nonpemerintah sebanyak tidak boleh lebih dari Rp 25 miliar. Jika melebihi batasan itu, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 500 juta.
Berikut bunyi pasalnya:
Dana Kampanye Pilpres
Pasal 327
(1) Dana kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam 326 tidak boleh lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan dan badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam 326 tidak boleh lebih dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(1) Dana kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam 326 tidak boleh lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan dan badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam 326 tidak boleh lebih dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Dana Kampanye Pileg
Pasal 331
(1) Dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam 330 tidak boleh lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari pihak lain kelompok, perusahaan dan badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam 326 tidak boleh lebih dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Pasal 331
(1) Dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam 330 tidak boleh lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari pihak lain kelompok, perusahaan dan badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam 326 tidak boleh lebih dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Sanksi
Pasal 525
(1) Setiap orang, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana kampanye yang melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (1) dan Pasal 331 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pasal 525
(1) Setiap orang, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana kampanye yang melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (1) dan Pasal 331 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
"Jangan karena ambisi seseorang ingin berkuasa di republik ini, sehingga semua rambu aturan ditabrak seenaknya. Apalagi dalam kasus ini sangat jelas Sandiaga Uno saat memberikan uang itu masih sebagai wagub DKI Jakarta, yang merupakan pejabat publik, sehingga tidak hanya Basawslu, tapi pihak KPK dan PPATK juga mustinya berani memanggil Sandi untuk diperiksa." kata MP. Nainggolan.
Pertanyaan lain, apakah para kaum Millenial cerdas yang tergabung dalam BEM Mahasiswa juga akan segera turun, mendesak Bawaslu dan aparat hukum terkait lainnya untuk menangani kasus yang kini menjadi perbincangan hangat dihampir semua pojok diskusi. *** Mil.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2MHwHQ6
0 Response to "MP. Nainggolan : Jangan Karena Ambisi Ingin Berkuasa Semua Aturan Ditabrak Seenaknya"
Post a Comment