Pemerintah Pusat Didesak Naikkan Status Bencana Lombok

Lombok, Info Breaking News - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, jumlah korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) bertambah menjadi 387 orang. Sementara itu, korban luka-luka tercatat 13.688 orang. Selain itu, jumlah pengungsi tercatat 387.067 jiwa yang tersebar di ribuan titik.
Sementara, penanganan pascagempa Lombok masih mengandalkan volunter atau sukarelawan dari berbagai elemen masyarakat yang merasa terpanggil, untuk ambil bagian dalam meringankan beban saudara sebangsa yang tertimpa musibah.
"Sikap kegotong-royongan dan bahu membahu inilah sebagai modal sosial terbesar sekaligus menjadi kekuatan bangsa Indonesia dalam menyikapi pascagempa Lombok sebagai perasaan senasib sebangsa," ujar anggota DPR dari dapil NTB, Lalu Gede Syamsul Mujahidin, dalam keterangan persnya, Senin (13/8).
Sebagai putra asli Lombok, politisi Hanura ini memberikan apresiasi yang luar biasa atas solidaritas nasional dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat Indonesia yang sudah memberikan bantuan. Namun demikian, pemerintah pusat harus hadir lebih maksimal.
Sebagai anggota Komisi I DPR, Lalu Gede meminta pemerintah untuk segera menaikkan status menjadi bencana nasional. Menurutnya, menaikkan status menjadi bencana nasional, lebih menekankan kepada tingkat keseriusan pemerintah pusat dalam menangani pascagempa Lombok.
"Jika dirasa status bencana nasional ini berdampak negatif terhadap image dan persepsi industri pariwisata Lombok, kami mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Lombok yang memiliki tugas terhadap penanganan pascagempa, membangun rumah rakyat, rumah ibadah, fasilitas umum, dan lain sebagainya dalam bentuk crash program APBN, karena kemampuan keuangan Pemprov NTB tidak akan mampu untuk menangani pascagempa Lombok ini," paparnya.
Menurut Lalu Gede, belajar dari kasus Bali, ketika Bali distatuskan sebagai bencana nasional, berakibat pada turisme langsung lumpuh, travel warning dan lain-lain, yang mengakibatkan lumpuhnya ekonomi, dan kerugian ekonomi Bali jauh lebih besar dibanding dengan alokasi APBN untuk bencana Bali. Oleh karena itu, status bencana nasional tersebut langsung dicabut, namun penanganan dan sumberdaya nasional dibuat sepenuhnya, seperti tatkala distatuskan sebagai bencana nasional.
"Jika perlu alokasi APBN yang membutuhkan landasan hukum, diselesaikan dengan menerbitkan Perpres penugasan khusus terhadap Kementerian dan Lembaga tertentu," ujar Lalu Gede.
Dengan cara ini, kata Lalu Gede, diharapkan penanganan pascabencana Lombok akan memperoleh alokasi APBN maksimal, dan turisme di pulau Lombok terutama di lokasi yang tidak terimbas berat akan tetap berkembang.
"Yang perlu kita garis bawahi disini adalah perhatian sekaligus kepedulian pemerintah pusat kepada NTB yang diguncang gempa berkali-kali menyebabkan kerusakan parah. Perasaan senasib sepenanggungan harus diwujudkan melalui badan khusus untuk merehabilitasi Lombok agar lebih intensif dan massif," tegasnya.*** Any Christmiaty.



from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2B6wswF

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Pemerintah Pusat Didesak Naikkan Status Bencana Lombok"

Post a Comment