Refli Harun Dilaporkan ke Polisi
Refli Harun |
Laporan itu dilayangkan Pengacara KPUD Puncak, Pieter Ell, dengan nomor registrasi LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 14 Agustus 2018.
"KPU Puncak jadi korban. Kerugian moral dan material yang dialami KPU," kata Pieter di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 16 Agustus 2018.
Dokumen yang dipalsukan Refly adalah stempel dan kop surat KPUD Puncak. Padahal berdasarkan pengakuan Ketua KPUD Puncak, Erianus Kiwak, dirinya tak pernah mengeluarkan stempel dan kop surat terkait gugatan yang dilayangkan Refly.
"Stempel yang digunakan itu stempel KPU. Padahal ketua KPUD sana tak pernah mengeluarkan surat itu. Stempel itu diduga kuat baru dibuat oleh Refly dan rekan di Jakarta," ungkap dia.
Akibat pemalsuan dokumen tersebut, KPU Puncak memenangkan gugatan di MK. "Iya gugur (gugatan Refly Harun). Sudah dibuktikan, surat itu palsu. Buktinya menang (KPUD Puncak)," tegas dia.
Dalam laporan tersebut, Pieter mengklaim telah membawa barang bukti (barbuk). Di antaranya dokumen dengan stempel dan kop surat asli KPUD Puncak dan hasil putusan MK.
"Barbuk ada banyak, ada sekitar lima kita bawa. Antara lain contoh putusan yang dibuat menggunakan stempel KPU yang asli dan putusan-putusan yang lain," tukas dia.*** Ira Maya.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2wbAm1p
0 Response to "Refli Harun Dilaporkan ke Polisi"
Post a Comment