Sambut Gembira, Pemakai Narkoba Yang Menyerahkan Diri Tidak Akan Ditahan
Kubu Raya, Info Breaking News - Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Kubu Raya, Rudolf Manimbun memastikan, pencadu narkoba yang menyerahkan diri untuk direhab, tak akan diancam hukuman penjara.
Sebab, dalam Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 54 disebutkan bahwa pengguna atau penyalahguna narkoba wajib dilakukan rehabilitasi.
"Bukan dihukum," kata Rudolf.
Ia pun mengaku, saat ini masih banyak masyarakat yang tak paham soal hal tersebut. Bahkan, ada pecandu yang ingin sembuh dari pengaruh narkoba, tapi takut melapor. Karena, ada doktrin bahwa seorang pecandu juga akan dipidana meski sudah menyerahkan diri untuk rehabilitasi.
"Para bandar tak ingin pangsa pasarnya hilang. Makanya mereka mendoktrin para pecandu ini agar jangan mau direhab. Bahkan, pengedar juga ikut mendoktrin ke pecandu lebih baik dimasukan sel dari pada di rehabilitasi BNN," ucapnya.
Karena itulah, BNN Kubu Raya kata Rudolf saat ini gencar memberikan pemahaman kepada masyarakat secara masif terkait jaminan rehabilitasi, melalui sosialisasi dengan menggandeng berbagai elemen lembaga.
"Kita berharap dengan pemahaman yang diberikan, para pecandu mau menyerahkan diri untuk direhabilitasi supaya bisa sembuh dari pengaruh narkoba," katanya kepada Info Breaking News, Kamis (16/8)..
Saat dikonfirmasi berapa jumlah prosentase pecandu narkoba khusus di wilayah Kubu Raya, Rudolf mengaku sulit untuk menentukan angka pastinya. Kedati demikian, ia memastikan narkoba sejatinya sudah masuk sampai ke pelosok pesisir Kubu Raya.
Dia mengungkapkan, data dari rumah Adiksi tahun 2017 hingga 2018, ada 48 orang warga Kubu Raya pecandu narkotika yang telah menjalani proses rahabilitasi.
Menurutnya, persoalan narkoba memang sulit untuk dibersihkan secara tuntas. Fenomenanya tak bisa dibaca secara gamblang. Ibarat fenomena gunung es, hanya bisa diterawang dipermukaan.
Sebab kejahatan narkotika merupakan sindikat jaringan. Pecandu yang sudah direhab sekalipun malah berpotensi besar kembali menjadi pecandu, jika orang di sekilingnya tak mampu mengawasi lingkungan pergaulannya.
"Data kita di tahun 2015, pecandu yang sudah kita rehap, hampir 94 persen, mereka kembali menjadi pemakai. Rentangnya 2 tahun setelah direhab, mereka pakai lagi," ungkapnya.
Perlakukan perawatan kepada mantan pecandu narkoba yang sudah direhap kata dia, tidak bisa disamakan dengan merawat seorang pasien yang mengidap penyakit.
Sebab, mantan pecandu yang sedang tertekan psikisnya rentan untuk kembali lagi menjadi pemakai. Sugesti pengaruh narkoba yang bisa membuat orang tenang memang sulit dihapus dalam waktu yang singkat.
"Makanya mantan pecandu yang sudah direhab harus diawasi lingkungannya," pungkas Rudolf. *** Sam Bernas.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2Mfoer3
0 Response to "Sambut Gembira, Pemakai Narkoba Yang Menyerahkan Diri Tidak Akan Ditahan"
Post a Comment