Pengusaha Gula Gunawan Gertak Polri dan 3 Kali Ajukan Praperadilan

Pengusah Gula, Gunawan Yusuf
Jakarta, Info Breaking News - Untuk ketiga kalinya pengusaha Gula Nasional ternama  Gunawan Yusuf mencoba menggertak pihak Polri dengan cara mengajukan gugatan prapid di PN Jaksel tapi selalu menjelang akan disidangkan, pihak kuasa hukum Gunawan Yusuf selalu mencubut gugatannnya, dan hingga tiga kali lagi mendaftarkannya dan mencabut, membuat geram Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, dan  menilai pengusaha Gunawan Jusuf sedang mempermainkan hukum dengan mendaftar dan mencabut gugatannya berkali-kali dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.
Gunawan yang merupakan bos Sugar Group Company itu kembali mendaftarkan gugatan praperadilan terkait surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim, untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018) kemaren lagi.
Menurut Daniel ada kekosongan hukum karena tidak ada aturan beberapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon.
"Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu. Coba tanya ke Ketua PN, kok (main-mainkan) hukum," kata Daniel kepada sejumlah media di Jakarta, Kamais (11/10/2018).
Kendati begitu pihaknya tetap memproses laporan kasus dugaan penggelapan dan pencucian yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong pada Agustus 2016 lalu. "Tersangka belum ditetapkan. (Gunawan Jusuf) baru mau dipanggil," ujarnya.
Sementra itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan Kompolnas sebagai pengawas fungsional berharap agar Polri tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.
Menurut Poengky, permohonan dan pencabutan praperadilan berkali-kali dapat berimplikasi pada pendapat hakim yang menganggap pemohon tidak serius dengan permohonannya.
"Meski KUHAP tidak mengatur, tetapi kasus seperti ini terjadi dan polisi tetap harus profesional dan mandiri," tegas Poengky.
Sebelumnya, Gunawan Jusuf dan rekannya, Iwan Ang, dan PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law mencabut permohonan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri di PN Jakarta Selatan untuk kedua kalinya sesaat sebelum sidang perdana digelar pada Senin (8/10).
Berdasarkan catatan, pengusaha gula nasional itu telah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan Bareskrim dan dua kali mencabut gugatan di PN Jakarta Selatan.Apa maksud dan tujuan Gunawab yang dinilai bermain main hukum ini, masih terus dilakukan pendalaman. *** Mil.


from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2pLTP5S

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Pengusaha Gula Gunawan Gertak Polri dan 3 Kali Ajukan Praperadilan"

Post a Comment