Dinilai Tidak Fair Menetapkan Sita Jaminan, Hakim Ian Manoppo Dilaporkan
Saat Hakim Ian Manoppo Dilabrak Pengacara Alexander Arif |
Surabaya, Info Breaking News - Ian Manopo, salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilabrak oleh pengacara Alexander Arif, Rabu (10/10/2018). Alex biasa dia disapa merasa menjadi korban mafia peradilan saat perkaranya disidangkan di PN Surabaya.
Hakim Ian Manopo yang memeriksa gugatan perdata No 296/Pdt.G/2018/PN.Sby yang diajukan PT Kurnia Jaya Wirabhakti menurut Alex selaku kuasa hukum tergugat satu bersikap tidak fair, dengan menerbitkan sita jaminan diluar persidangan.
"Ada apa ini pak, kenapa bapak berani seperti ini, tanpa ada pemberitahuan ke kami sebagai tergugat, bapak sudah terbitkan penetapan sita jaminan dan peletakan sita diluar persidangan,"tegur Alexander pada Hakim Ian Manopo di PN Surabaya, Rabu (10/10/2018).
Ian Manopo, yang pernah bertugas di Pengdilan Negeri Jakarta Pusat itu terlihat kelabakan menjawab teguran Alexander. Hakim berdarah Manado ini mengakui telah menerbitkan penetapan tersebut. "Yang kami sita adalah sertifikatnya bukan objek bangunanya," kata Ian Manopo sembari meninggalkan Alexander.
Diungkapkan Alexander, Penetapan Sita jaminan itu baru diketahuinya dari Teddy (Panitera Pengganti) yang menghubunginya usai persidangan gugatan perkara ini disidangkan dengan agenda kesimpulan yang digelar hari ini.
"Saya taunya dari Tedy, kalau penetapan sita itu sudah diterbitkan tanggal 2 pekan lalu, bahkan peletakan sita jaminan sudah dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan ke kami,"ujar Alexader pada awak media.
Atas masalah ini, Alexander pun bakal melaporkan hakim Ian Manopo ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). "Hakim Ian Manopo ini sudah bertindak seperti Koboi,"pungkas Alexander.
Dijelaskan Alexander, Pada kasus ini, kliennya bernama Melina Ong digugat oleh
PT Kurnia Jaya Wirabhakti (KJW). Dalam gugatan itu, pihak PT KJW menggugat pembatalan jual beli rumah di Margorejo Surabaya senilai Rp 14 miliar yang telah dibayar tunai oleh Meliana Ong pada 11 September 2015 lalu berdasarkan akte pengikatan jual beli yang ditanda tangani kedua belah pihak di Kantor Notaris Bil'id Muhdin.
"Anehnya, pembayaran tunai yang sudah dinotariilkan itu diingkari dengan alasan tidak ada pembayaran terhadap jual beli yang masuk ke rekening PT Kurnia Jaya Wirabhakti dan berdalih tindakan pejualan aset PT itu tanpa RUPS. Padahal saat IJB , Direktur dan Komisaris nya menghadap di notaris dan menandatangani IJB,"jelas Alexander.
Untuk diketahui, selain menggugat Meliana Ong, Penggugat yakni PT KWJ juga menggugat Notaris Bil'id Muhdin. Gugatan perdata yang disidangkan Hakim Ian Manopo itu meminta pembatalan jual beli rumah yang merupakan aset PT KWJ. *** Dani Setiawan.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2Pt4huf
0 Response to "Dinilai Tidak Fair Menetapkan Sita Jaminan, Hakim Ian Manoppo Dilaporkan"
Post a Comment