Merasa Dikhianati Isteri Sah Laporkan Suaminya Terdakwa Kasus Tipikor Edward Soeryadjaja ke Breskrim
Isteri Sah Edward, Fransiska Kumalawati Susilo |
Jakarta, Info Breaking News - Kisruh ditengah keluarga terdakwa Edward Seky Soeryadjaja, yang kini sedang menjalani persidangan kasus korupsi Dana Pensiunan Pertamina di Pengadiulan Tipikor Jakarta itu semakin bertambah runyam, karena Laporan Fransiska terhadap suaminya sendiri itu, dilakukan lantaran perempuan itu tak mendapat hak waris. Laporan dilakukan sebanyak dua kali, pertama di Polda Metro Jaya, kemudian ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Untuk laporan di Polda Metro Jaya laporan dengan tanda bukti laporan TBL/4742/X/2017/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro, tanggal 2 Oktober 2017, dan di Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/1256/X/2018/BARESKRIM," ujar kuasa hukum Fransiska, Rinto Wardana, Selasa (9/10/2018).
Selain Edward, di Bareskrim, Fransiska juga melaporkan Edwin Soeryadjaya dan Joice Soeryadjaya.
"Kita juga gugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 356/Pdt/PN.Jkt.Pst tertanggal 27 September 2018 yang ditujukan kepada Edward Soeryadjaya, Edwin Soeryadjaya, Joyce Soeryadjaya dan Judith Soeryadjaya. Total ada 17 pihak yang menjadi turut tergugat dan tergugat," kata Rinto.
Rinto menjelaskan, perkara bermula dari berpulangnya William pada 2 April 2010.
Selanjutnya untuk urusan harta warisan, diatur William dalam Akta Wasiat No 30 Tahun 1980. Namun pada 24 Oktober 2008, Edward bersama dengan saudaranya membuat master agreement berisi tentang pembagian harta warisan, yang 2 tahun kemudian yakni 15 Januari 2010 Edward membuat perjanjian pengalihan harta warisan, yang ditandatangani empat orang adiknya.
"Salah satu klausul yang terdapat dalam perjanjian tersebut mensyaratkan bahwa perjanjian berlaku setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pasangan suami/istri dari pihak yang membuat perjanjian, namun ternyata Fransiska sebagai istri Edward Seky Soeryadjaya, tidak dilibatkan," tuturnya.
Di samping itu Fransiska juga merasa dicurangi lantaran namanya tak ada dalam perjanjian pengalihan harta warisan. Yang ada justru nama dan tandatangan wanita lain. Edward, kata Rinto, diduga melakukan penipuan dan keterangan palsu, yang menyamarkan asal-usul dan keterangan Fransiska sebagai istri sah.
Master agreement yang dibuat Edward dan adik juga dibuat dalam bahasa Inggris, yang padahal William hanya bisa berbahasa Indonesia dan bahasa Belanda. Sehingga, kata Rinto, Fransiska meyakini William tidak mengerti apa yang disepakati dan diperjanjikan dalam master agreement yang dibuat oleh anak-anaknya.
"Lahirnya perjanjian itu tidak memenuhi syarat yang sah karena almarhum William Soeryadjaya sedang dalam keadaan sakit dan terbaring di rumah sakit, sehingga tidak dapat bertindak secara layak dalam memberikan sikap atas harta warisannya. Oleh sebab itu ketiga perjanjian yang dibuat tergugat bersama saudara-saudaranya harus batal demi hukum," tandas Rinto. *** Mil.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2Ebyo8z
0 Response to "Merasa Dikhianati Isteri Sah Laporkan Suaminya Terdakwa Kasus Tipikor Edward Soeryadjaja ke Breskrim"
Post a Comment