Perjuangkan Nasib Seorang Ibu Yang Hartanya Dirampas dan Laporan Polisinya Tidak Tuntas 11 Tahun Lamanya

Pengacara Alexius Tantrajaya SH MHum dengan latar belakang Tokoh Dunia jeritan pilu dengan Kasus hukum Ny. Maria Magdalena yang hampir kadaluarsa.
Jakarta, Info Breaking News - Entah apa lagi yang dirasa kurang, semua upaya proses hukum telah dilakukan demi memperjuangkan secara hukum agar penderitaan lahir batin yang menimpa nasib Ny. Maria Magdalena Indriarti Hartono, seorang janda yang harus menghidupi anak anaknya dengan perjuangan berat, setelah harta warisan peninggalan almarhum suaminya, dirampok dengan cara konspirasi mufakat jahat dengan oknum nakal yang selama ini menangani perkara yang sudah dilaporkan sejak hampir sebelas tahun lalu itu, namun hingga kini laporan dugaaan tindak pidana itu masih belum ditindak lanjuti, padahal masa kadaluarwarsa nya secara KUHP hanya tersisa tinggal setahun lagi sejak berita ini diturunkan.

Kisah pilu yang menjadi catatan hitam yang menjadi wjah buram supresamsi hukum dinegeri tercinta ini, telah diperjuangkan secara marathon menggugat Lembaga Tinggi Negara dari Presiden RI sebagai pemangku jabatan Panglima ttertinggi (Pangti) himhha kepada kapolri sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas Laporan Polisi adanya dugaan tindak pidana itu tidak diselesaikan sebagaimana mustinya hingga kepenuntutan, guna mendapatkan kepastian hukum bagi seorang ibu yang memperjuangkan haknya.

Melalui kuasa hukum yang merupakan advokat senior Alexius Tantrajaya SH MHum,yang selama hampir 25 tahun ini beracara didunia hukum, bahkan sudah banyak melahirkan artikel dan tulisan berbagai sudut kajian hukum disejumlah media nasional ini, seakan tak percaya kalau gugatan yang diajukannya untuk kedua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, harus kembali dotolak oleh Roberth, ketua majelis hakim yang sama menangani perkara ini.

Padahal jauh sebelumnya, Alexius sudah sangat memohon kepada majelis hakim , karena hanya melalui putusan hakim lah diharapkan agar perkara yang selama sebelas tahun tidak jalan itu, bisa diperintahkan agar ditindak lanjuti oleh pihak penyidik Polri, agar hakim menerima gugatannya itu untuk meminta Laporan Polisi yang sudah mangkrak selama 11 tahun itu bisa diperintahkan oleh Kapolri agar pihak bareskrim segera menuntaskannya.

" Yang pasti, dalam kasus ini saya tidak tinggal diam, akan mengajukan upaya hukum banding terkait gugatan kami yang tidak diterima hakim dengan alasan eror/kabur atau tidak jelas, karena dinilai salah menarik para pihak dalam gugatan. Disini saya tidak sependapat dengan alasan majelis hakim karena dalam  putusannya   tidak menyentuh kepokok perkara,  yaitu laporan Polisi NO: LP/449/VIII/Siaga-III/2008 tanggal 08 Agustus 2008 di Mabes Polri yang selama ini kami inginkan agar ditindak lanjuti hingga kepenuntutan." kata Alexius Tantrajaya yang berjanji akan melakukan banyak cara kepada agar bisa bertemu dan melaporkan hal ini kepada Presiden Joko Widodo secara langsung, juga akan mencari waktu yang tepat bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung RI Hatta Ali, juga tidak menutup kemungkinan  akan bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito, khususnya terhadap Kabareskrim Komjen Arief yang sudah menadapatkan laporan kasus ini secara tertulis beberapa kali.*** Mil.



from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2yuuFg6

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Perjuangkan Nasib Seorang Ibu Yang Hartanya Dirampas dan Laporan Polisinya Tidak Tuntas 11 Tahun Lamanya"

Post a Comment