KPK Pertimbangkan Pengajuan JC Mantan Anggota DPRD Sumut Sopar Siburian
Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengajuan Justice Collaborator (JC) dari tersangka kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Sopar Siburian.
Sopar sendiri dalam kasus ini diduga telah menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho terkait sejumlah kebijakan di lingkungan Pemprov Sumut.
"SSN (Sopar Siburian) telah mengajukan diri sebagai JC pada Penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan," ujar Jubir KPK Febri Diansyah kepada sejumlah media, Jumat (9/11/2018) di Jakarta.
Pada dasarkanya KPK menghargai pengajuan JC tersebut, terlebih Sopar selama menjalani masa penahanan di KPK dinilai telah kooperatif dengan penyidik.
"Yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup kooperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima," tandasnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari terungkapnya praktik suap yang disalurkan Gatot Pudjo ke sejumlah legislator Sumut dengan sejumlah tujuan.
Pertama, suap diduga terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, suap diduga terkait persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga, suap diduga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Keempat, suap diduga terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Berdasarkan 2 alat bukti yang cukup selama proses hukum berjalan, KPK puj menetapkan 38 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ke-38 orang tersebut antara lain: Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar.
Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe dan Dermawan Sembiring.
Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Mereka semua dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*** Mil.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2RIb2Ju
0 Response to "KPK Pertimbangkan Pengajuan JC Mantan Anggota DPRD Sumut Sopar Siburian"
Post a Comment