Menang di MA Djadja Tuntut Balik Pihak Yang lakukan Kriminalisasi
Palembang, Info Breaking News - Usai diputus bebas murni melalui Putusan Mahkamah Agung no 1212 K/PID/2016, Djaja Suryanto (50) yang mengaku sebagai korban kriminalisasi hukum akhirnya angkat suara.
Dia ingin orang-orang yang telah menjebloskannya ke penjara bertanggungjawab dan beritikad baik agar segera melakukan pemulihan nama baiknya.”Saya ingin semua pihak yang terkait dalam perkara saya yang telah diputus bebas murni ini mau beritikad baik memulihkan nama baik saya. Karena sejak awal kasus ini dibuka, saya merasa benar-benar dipermainkan secara hukum,”ucap Djadja didampingi tim pengacaranya, yakni Salim Gunawan dan Ahmad Hassan kepada Info Breaking News Jumat (911/2018 di Palembang.
Selama satu tahun mendekam di jeruji besi atas kesalahan yang dia sendiri tidak tahun. Atas kondisi itu, dia merasa nama baiknya sudah tercemar. Hampir semua orang mengklaimnya sebagai tersangka.
Djaja yang seorang wiraswasta ini mengaku sudah menyiapkan beberapa langkah hukum agar semua pihak yang terkait dengan kasusnya mau membuka diri dan bersedia menolongnya untuk melakukan pembersihan nama baiknya.
Baik itu pengacara yang sudah melaporkannya, ST, pihak perbankan yakni bank BC dan bank RB hingga otorisasi perbankan, baik itu Bank Indonesia dan OJK. Dia juga akan mendatangi tim kepolisian Ilir Timur I atas laporan dugaan pemalsuan surat kuasa dengan bukti lapor nomor STPL/261-B/IV/2016/Sumsel/Resta/Sek. IT I tanggal 18 April 2016.
Ia inggin menanyakan tindak lanjut kasus tersebut, mengapa hingga saat ini belum ada prosesnya sama sekali. Surat kuasa yang disebutnya sebagai surat palsu bahkan sudah dilampirkan sebagai barang bukti saat pelaporan.
“Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya kasus itu. Padahal keputusan MA sudah keluar. Ini yang akan saya tanyakan ke pihak kepolisan, Ia tidak akan menuntut apapun, tapi hanya ingin nama baik saya pulih. Itu saja. Makanya saya minta pengacara ST, pihak perbankan BC dan RB, termasuk pihak otorisasi perbankan BI dan OJK sama-sama mau membuka mata,” katanya.
Diketahui sebelumnya Djaja diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang atas kasus laporan pengacaranya sendiri, ST atas dugaan penipuan. Karena itu pula, dia diputus bersalah dengan hukuman penjara dua tahun.
Kasus dugaan penipuan bermula saat dia mengajak seorang pengacara untuk bekerjasama menagih uang pembelian sejumlah tanah kepada salah satu konsumennya. Nilai uang yang ditagih itu capai Rp 350an juta.
Lalu dibuatlah surat perjanjian kerjasama dan surat kuasa dengan sang pengacara. Dalam surat tertera fee atau uang jasa pengacara itu sebesar Rp 50 juta. Setelah sepruh waktu perjanjian berjalan, ternyata pengacar tersebut meminta fee pembayaran jasanya.
Namun, kata Djaja, lantaran kerjaan belum selesai atau separuh jalan, Djaya akhirnya memberikan pengacara tersebut cek senilai Rp 50 juta. Cek itu diberikan ke pengacara ST. Cek ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan sekitar Juni 2015 dan bisa dicairkan pada Agustus 2015 atau dua bulan sesudahnya. Namun karena pekerjaan belum tuntas makanya uang di bank belum saya cairkan,”Jelasnya
Ia menambahkan, Tidak cairnya uang tersebut, bukan karena Djaya ingin menahan honor pengacara namun karena pekerjaan yang dilakukan pengacara itu belum tuntas. Tak heran, begitu pengacara melakukan pencairan cek, ternyata dana tidak tersedia di bank.
“Padahal ini ada bukti transaksi rekening saya di bank RB Palembang itu ada. Bahkan tertulis jelas hampir Rp 2 miliar,”
Pencairan sendiri dilakukan di Bank BC, bukan bank yang mengeluarkan cek tersebut. “Artinya ini ada lintas bank untuk pencairan. Dana di bank Rb namun minta dicairkan di bank BC. Lalu pihak bank mengeluarkan surat keterangan transaksi ditolak karena dana tidak ada. Saya lihat kasus ini dibawa ke ranah pidana atau dianggap sebagai penipuan. Padahal secara kasat mata ini adalah perkara Perdata,”katanya.
Akhirnya setelah melalui proses peradilan, dia diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Negeri Palembang. Namun Djaja tak gentar. Dia terus berjuang hingga tingkat kasasi MA yang memutusnya tidak bersalah. Dalam delik putusan MA pada November 2017, lalu disebutkan Djaja tidak bersalah dan membebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum serta wajib memulihkan hak Djaja dlam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Juga memerintahkan agar Djaja dikeluarkan dari tahanan.
“Makanya saya minta, baik pihak pengadilan, pengacara yang melaporkan saya, pihak bank termasuk bank Indonesia agar segera melakukan pemulihan nama baik saya. Saya minta itikad baik dari mereka. Karena sudah jelas ditingkat kasasi MA dinyatakan bahwa saya tidak bersalah,” katanya.*** Wienda.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2JU99a4
0 Response to "Menang di MA Djadja Tuntut Balik Pihak Yang lakukan Kriminalisasi"
Post a Comment