Saling Gugat Pemerintah Aceh dan PT.AHM Terkait Aset Mess Aceh di Jakarta

Jakarta, Info Breaking News - Saling dugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara PT AHM Indonesia terhadap Pemerintah Aceh untuk objek Mess Aceh di Jalan RP Soeroso, Menteng dan sebaliknya.
Sidang perdana ini diawali dengan mediasi kedua belah pihak. Majelis hakim menunjuk mediator dari pengadilan yaitu Muhammad Junaidi.
Kuasa Hukum Pemerintah Aceh Hendry Rachmadhani mengatakan, pertemuan mediasi yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menyepakati pertemuan lanjutan pada Kamis, 15 November 2018 mendatang.
Seperti diketahui, PT AHM Indonesia menggugat Pemerintah Aceh Rp 1 triliun terkait kerjasama bisnis Pemanfaatan Tanah dan Bangunan (Mess Aceh) milik Pemerintah Aceh di Jalan RP Soeroso Nomor 14 Menteng Jakarta Pusat.
Namun Pemerintah Aceh menggugat balik PT AHM. Hendry Rachmadhani mengatakan, PT AHM Indonesia sesungguhnya telah melakukan wanprestasi/ingkar janji terhadap perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Aceh.
Di mana pihak PT AHM tidak melaksanakan kewajibannya terhadap Pemerintah Aceh yaitu tidak membayar biaya kontribusi tahunan sejak 2015 hingga 2017.
“Seharusnya sesuai perjanjian kerjasama mereka wajib menyetor uang kontribusi ke kas daerah Aceh dengan total Rp 8,8 miliar,” katanya.
“Setiap tahun mereka wajib membayar kontribusi sebesar Rp 2,5 miliar.”
Selain itu, kata Hendry Rachmadhani, PT AHM juga seharusnya membayar biaya penyusutan aset sebesar 1 persen dari nilai perolehan bangunan gedung.
“Tidak menyetor sanksi denda keterlambatan pembayaran kontribusi sebesar satu per seribu per hari yang dihitung maksimal 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kontribusi. Semua denda tersebut tercantum dalam perjanjian kerjasama kedua belah pihak,” katanya.
Itulah sebabnya, kata Hendry Rachmadhani, pada 5 Maret 2018, Pemerintah Aceh mengeluarkan surat pemutusan perjanjian kerjasama.
Sebelum melakukan pemutusan perjanjian kerjasama Pemerintah Aceh juga telah melakukan beberapa upaya pertemuan yaitu ada sekitar 6 kali pertemuan.
“Dan ada sekitar 11 surat sudah kita layangkan kepada PT AHM. Namun upaya ini gagal, oleh karena itu wajar Pemerintah Aceh melakukan pemutusan kerjasama denan mereka demi menyelamatkan aset Pemerintah Aceh,” katanya.*** Mil.


from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2Ff6f0Z

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Saling Gugat Pemerintah Aceh dan PT.AHM Terkait Aset Mess Aceh di Jakarta"

Post a Comment