Pakar Hukum Sarankan KPU Gunakan Konstitusi Atasi Polemik OSO

Bagir Manan, Arief dan Mahfud MD
Jakarta, Info Breaking News Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN) Mahfud MD menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil keputusan sesuai konstitusi terkait polemik pencalonan Ketua Umum Partai Hanura (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO). 

"Induk dari semua hukum itu adalah konstitusi. Oleh sebab itu dalam pilihan hukum yang problematik ini kami usulkan pilihan opsi yang paling dekat dengan konstitusi," kata Mahfud di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 3 Desember 2018. 


Meski demikian, Mahfud menghormati independesi KPU. Dia menyarankan agar KPU tetap mengambil keputusan secara mandiri. 

Senada, Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan juga menyarankan KPU agar mengambil pilihan yang paling dekat dengan konstitusi. Meski tak menjelaskan secara spesifik pilihan yang dimaksud, Bagir Manan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan yang paling dekat dengan UUD 1945. 

"MK merupakan lembaga yang menjaga konstitusi, jadi sudah semestinya dia dianggap sebagai juru tafsir pertama mengenai UUD, karena itu semestinya putusan MK itu yang paling dekat dengan kandungan konstitusi," katanya. 

Rombongan dari APTHN menyambangi gedung KPU. Selain Mahfud dan Bagir Manan, sejumlah ahli hukum tata negara juga turut hadir yaitu Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Titi Anggraini. Mereka diterima Ketua KPU Arief Budiman serta jajaran komisioner KPU. 

"KPU sudah mendiskusikan permasalahan ini dengan berbagai pihak, NGO, APHTN, serta orang-orang yang tepat dan penting memeberi masukan kepada KPU. Akan tetapi kami tegaskan KPU tetap akan mengambil putusan dengan cara profesipnal, mandiri, indpenden, dan imparsial, dan diyakini KPU benar," tegas Arief. 

Sebelumnya, MK memutuskan anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Aturan ini dituangkan dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018. Ketua DPD OSO lantas menggugat putusan itu ke MA dan PTUN. 

Hasilnya, MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terhadap PKPU Nomor 26 Tahun 2018 terkait syarat pencalonan anggota DPD. Majelis Hakim PTUN juga menelurkan putusan serupa. Hakim PTUN membatalkan SK KPU yang menganulir OSO sebagai calon anggota DPD lantaran menjadi pengurus partai. *** Ira Maya.



    from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2QBIapi

    BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

    0 Response to "Pakar Hukum Sarankan KPU Gunakan Konstitusi Atasi Polemik OSO"

    Post a Comment