UU Perkawinan Menjamin Harta Gono-gini Wajib Dibagi Dua Secara Adil
Biduk perkawinan yang sudah dilalui selama 25 tahun serta sudah dikaruniai Dua orang anak itu. akhirnya harus bercerai karena belakangan cekcok dan semakin tidak bisa dipulihkan lagi, berujung dengan perceraian yang sudah diputus sebelumnya di PN Jakarta Pusat juga, lalu kemudian disusul dengan gugatan gono gini harta selama didapati selama perkawinan yang terbilang cukup lama itu.
Masing masing pihak didamppingi kuasa hukumnya, dimana pihak Sonya sebagai penggugat didampingi pengacara Malik Bawazier SH, sementara Vimal didampingi kuasa hukumnya pengacara Hartono Tanuwidjaja SH.
Dari fakta persidangan yang terungkap diketahui bahwa sebelum dibuat akta perkawinan pada 16 Januari 2009, sebelumnya telah lebih dulu Marriage Ceremony Certificate pada 16 Agustus 1992, sehingga perkawinan itu sah dimata hukum sebagaimana Pasal 2 ayau 1 UU Perkawinan.
Dan tak terbantahkan bahwa akta perkawinan itu dapat dibuat karena dasar adanya sertifikat perkawinan menurut Agama Hindu pada 16 Agustus 1992 itu.
Begitu juga halnya dengan asset yang diperoleh selama perkawinan 25 tahun itu telah dibuktikan dan telah disampaikan secara faktuil kepada majelis hakim, dimana jumlahnya total mencapai 13 item, termasuk Dana didalam rekening Bank. adalah merupakan harta bersama yang harus dibagi dua secara adil sebagaimana yang dimaksudkan pada Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan.
Sehingga lebih ditegaskan lagi dalam Pasal 37 UU Perkawinan, apabila diantara suami isteri terjadi perceraian, maka harta bersama wajib dibagi dua.
Penjelasan tentang harta wajib dibagi dua, maka tidak akan ada satu pihakpun yang dapat meng klaim atau memilih soal mana asset yang akan menjadi isteri, dan yang lain menjadi milik sang suami.
Namun sejumlah pengamat dan pakar hukum, merasa sangat yakin bahwa putusan perkara yang tercatat pada administrasi PN jakarta Pusat bernomor 655/Pdt/2018 ini akan sangat sesuai dengan Perundangan, apalagi persidangan yang diketuai Hakim Emilia Subagdja SH MH, merupakan hakim tipikor yang cukup cemerlang bahkan merupakan salah satu hakim yang dikaderkan oleh pihak Mahkamah Agung RI untuk menjadi seorang calon hakim Agung dimasa mendatang. *** Mil.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2G7K9h0
0 Response to "UU Perkawinan Menjamin Harta Gono-gini Wajib Dibagi Dua Secara Adil"
Post a Comment