Para Pakar Bangkit Menegur Arogansi KPK
![]() |
Ketua Mahkamah Agung RI, Hatta Ali Bersama Pemimpin Umum Media Digital Online Breaking News Grup, Emil Simatupang, Pada Acara Refleksi Hukum MA. |
Imange superbody yang terbungkus ditubuh anti rasuah itu telah membuat banyak kecerobohan penyidik hingga pola berpikirnya para elit di KPK sangat fatal dan menabrak semua rambu rambu yang sudah diatur dalam KUHAP.
Hingga akhirnya belakangan ini ada sejumlah pakar hukum dan tokoh berkaliber yang selama ini diam membisu kini bagaikan Singa mengaum beringas, bangun untuk bangkit menegur keras sekaligus memberi pelajaran hukum yang sangat berharga bagi lembaga yang diharapkan bisa mengatasi dan mencegah terjadinya kejahatan korupsi.
Salah satunya adalah teguran Guru Besar UGM Prof. DR. Eddy Hiariej yang banyak yang kini menjadi viral trenbdtopic dunia, melalui pemberitaan media online digital berbasis kecanggihan internet.
Sang Professor mengungkapkan secara gamblang betapa mengundang rasa miris atas permainan KPK dibelakang slogan sucinya pemberantasan korupsi yang justru nyatanya semakin merajalela, karena adanya elit KPK yang arogan menelepon para hakim tipikor dalam memutus berat hukuman para terdakwa, yang sesungguhnya banyak dipaksakan dan batal demi hukum, akibat selalu dijumpainya dihampir semua persidangan banyaknya prosedural hukum yang salah, tapi pihak penyidik hingga para jaksa di KPK tetap menggunakan style percaya diri bahwa tuntutannya selalu dipenuhi para hakim, dan jika ada yang tidak cocok dengan selera KPK, maka langsung banding dan selalu mendapatkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutannya. Hal ini publik bergidik saat mengetahui vonis banding terhadap Johanes Kotjo yang semula dituntut oleh jaksa KPK 4 tahun dan diputus 2 tahun dan 8 bulan itu, menjadi 4, 5 tahun ditingkat banding.
Belum lagi pada kasus Irvanto Budi Tahyo yang ditakdirkan menjadi ponakan tersayang Setuya Novanto, yang sungguhnya hanyalah berperan sebagai seorang kurir, orang suruhan, tapi justru dituntut maksimal 10 tahun penjara.
"KPK tidak boleh seenaknya menyadap atau merekam telepon pembicaraan orang lain, apalagi selama bertahun tahun disadap, padahal belum ada penetapan yang legal dia sebagai tersangka." ungkap garang Prof. Dr. Said Karim SH MH, pakar hukum pidana yang tampil sebagi ahli dalam persidangan pengacara Lucas yang kini menjadi sorotan media internasional.
Begitu juga hardikan keras yang disampaikan Prof. DR. Mudzakir SH MH, pakar hukum pidana yang merupakan akademisi handal yang ikut membidani lahirnya Undang-undang Tipikor KPK, " Banyak kasus perdata dan hukum bisnis ditubuih BUMN yang ditarik paksa menjjadi kasus korupsi, padahal kata Undang undang bahwa hanya lah penyidik internal yang ada di tubuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa melakukan penyidikan, setelah meminta pihak BPK melakukan audit investigasi prihal adanya dugaan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Untuk apa gunya OJK yang berhak melakukan penyidikan jika terjadi penyimpangan dalam jasa keuangan seperti ditubuh asuransi milik negara." kata Mudzakir berulangkali meluruskan pandangan hakim Syahlan SH pada persidangan terdakawa Budi Tahyono, mantan dirut Jasindo.
Begitu juga teguran keras yang disampaikan pakar digital forensik Ruby Alamsyah, yang secara tegas menuybutkan betapa fatalnya cara penyidikan KPK yang masih menggunakan metode lama yang sudah ditingglkan dalam menganalisis suara identik seseorang yang disadapnya dalam istilah ahli akustik digital, ahli yang dihadirkan KPK dalam kasus pengacara Lucas, apalagi hanya menggunakan 3 kata belaka, padahal sedikitnya harus 20 kata sebagaimana arti forensik yang indentik dengan proses hukum.
":Banyaknya rasa berang dari para pakar berkaliber diatas, jelas menunjukan betapa lemahnya SDM yang dimiliki KPK, tapi karena sudah merasa super powor dan superbodynya maka KPK tak pernah mau mengakui kesalahannya, tetap aja ngotot sok hebat padahal bobrok." kata Fahri Hamzah dalam banyak kesempatan berbincang dengan para wartawan dan praktisi hukum.
Bagitu juga halnya penzholiman yang harus dipikul oleh Patrilis Akbar, mantan Menkumham yang terlalu banyak membuat gebrakan bernilai poisitip supremasi hukum, belum jadi tersangka sudah disadap dan terus dibayang bayangi, hingga terjado OTT yang penuh tanya tanya, karena awalnya di isukan Patrialis Akbar sedang berdua dengan siperempuan seksi yang montok, padahal pada saat itu Patrialis sedang bersama keluarga makan Grand Indonesia.
Gilanya l;agi Patrialis yang tidak harus mendekam di Lapas Sukamiskin yang sesungguhnya geduang tua peninggalan Belanda yang tadinya banyak hantunya itu, telah diperbaiki dan ditata pengelolhannya secara baik, sehingga dipintu gerbang dan didepan Mesid ada tertera prasasti yang ditandatangani Patrialis Akbarr.
"Semua ini kan gara gara ulah KPK yang seenaknya saja menangkapi orang." pungkas Fahri Hamzah yang sejak awal dan mungkin sampai mati tidak akan pernah takut apalagi gentar menggayang KPK guna kerinduan anak bangsa ini agar KPK bisa mencegah, bukan hanya sok hebat menangkapi melalui OTT yang sporadis. *** Emil Simatuapng.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2Iqje16
0 Response to "Para Pakar Bangkit Menegur Arogansi KPK"
Post a Comment