Prof. Dr. Muzakir SH MH : Undang Undang Mengatur Penyidik Asuransi Jasindo Harulah OJK bukan KPK



Terdakwa Budi Tjahyono bersama Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Mudzakir SH MH, Saat Menunggu Jadwal Persidangan Yang selalu molor hingga malam di Pengdailan Tpikor Jakarta, Rabu 20 Feb 2019.
Jakarta, Info Breaking News - Secara cemerlang dan jenius Prof. DR. Mudzakir SH MH, pakar hukum pidana yang juga dikenal sebagai salah satu akademisi yang ikut membidani lahirnya Undang undang Tipikor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampil sebagai ahli didepan persidangan mantan Dirut Jasindo Budi Tjahyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/2/2019) malam.

"Bahwa yang dimaksudkan Pasal 2 dan 3 Undang undang Tipikor, adalah prihal mekanisme hukum guna menyelamatkan kerugian keuangan negara, yang jika dugaan kerugian keuangan negara itu terjadi dilingkungan BUMN maka aturan huykum BUMN yang mutlat dilakukan melalui intrumen yang sudah diatur pada BPK RI, begitu juga jika didalam tubuh BUMN itu ada unit perusahaan dalam bentuk PT, maka hukum Perseroan terbatas harus yang diberlakukan, melalui makanisme pertanggungan jawaban direksi kepada para pemegangang saham jajaran RUPS melalui neraca tahunan, guna melihat apakah ada kerugian atau keuntungan. Sehingga jika ada indikasi tindak pidana, maka yang paling pertama penyidik nya adalah internal didalam, bukan dari penyidik Polri atau KPK. Hal ini yang belakangan banyak tidak dipahami. Karena hanya melalui permintaan penyidik sajalah maka BPK RI akan melakukan audit investigasi untuk menghitung kerugian keuangan negara yang dimaksud." ungkap Mudzakir yang dengan sabar menjelaskan sejumlah pendapat yang berseberangan dengan ketua majelis hakim Syahlan SH, di kawasan Bungur Raya Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui Assuransi Jasindo ditangan sang dirut Budi Tjahyono inilah menjadi besar meraup untung dan keberhasilan yang cukup signifikan. Tapi justru keberhasilan Budi itupula yang membuat sejumlah orang merasa ngiri lalu mendongkel Budi dari kedudukannya sebagai Dirut Jasindo, dan oleh KPK didudukan dikursi terdakwa dengan tudingan korupsi.

Padahal menurut ahli Mudzakir, bahwa mutlak persoalan hukum yang terjadi pada sebuah asuransi, adalah merupakan domaian mutlak bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang juga memiliki tim penyidik secara internal untuk bekerja sama dengan pihak BPK untuk melakukan audit investigasi, barulah setelah ditemukan kerugian negara, maka pihak OJK lah yang meminta penegakan hukum lainnya untuk melakukan penyidikan dan penuntutan, sehingga pihak penyidik KPK sama tidak dibutuhkan dalam kasus seperti ini.

Apalagi jaksa KPK dalam surat dakwaan telah menuding Budi Tjahyono menyebutkan terdakwa Budi melakukan korupsi yang totalnya sebesar Rp 16 Miliar lebih memperkaya dirinya dengan sejumlah rekan kerja yang di split perkaranya.

"Kalau saja majelis hakim paham dan sama sama memiliki keyakinan soal perangkat hukum kasus ini, maka sudah selayaknya terdakwa harus bebas demi hukum, karena surat dakwaan yang cacat, karena tidak menggunakan isntrumen hukum sebagaimana yang diatur dalam perundangan asuransi dan aturan BUMN yang mana Undang Undang mengatakan kasus ini merupakan domainnya OJK, bukan KPK." kata Mudzakir kepada Info Breaking News, Sesaat usai persidangan di Pengadilan tipikor Jakarta.. *** Emil Simatupang.




from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2E4zzTM

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Prof. Dr. Muzakir SH MH : Undang Undang Mengatur Penyidik Asuransi Jasindo Harulah OJK bukan KPK"

Post a Comment