Kasus Ruben PS Marey Potret Buram Penegakan Hukum
![]() |
Ruben PS Marey Didampingi Tim Kuasa Hukumnya Terdiiri Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH, Syamsudin H Abas SH, Samuel Ginting SH MH di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019). |
Jakarta, Info Breaking News - Penegakan supremasi hukum semakin amburadul akibat ulah oknum aparat yang seenak jidatnya menabrak rambu rambu yang sudah digariskan sebagai instrumen demi keadilan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Tapi nyatanya jutru semakin banyak saja oknum yang sudah bergelar sarjana hukum, malah menjadi penghianat keadilan itu sendiri, sehingga membuat republik ini semakin dikotori oleh aparatat bermental tempe tapi memiliki jabatan bergensi di intuisi penegakan hukum, apakah itu itu di Polri, kejaksaan, atau atau bahkan di jajaran hakim dan profesi lainnya.
Potret buram penegakan hukum ini semakin terlihat jelas pada kasus Ruben PS Marey S Sos MSi, awalnya ditangkap anggota Polisi dengan tuduhan ikut terlibat terkait adanya isu dana puluhan triliun sumbangan dunia kepada raja raja di Maluku yang pencairannya terganjal karena belum adanya persetujuan dari Presiden RI untuk memerintahkan kepada Menkeu RI ikut membantu proses pencairan dana liar yang sempat memakan banyak korban, seperti tertipunya uang Rp 50 juta milik sang ratu hoax Ratna Sarumpaet, yang juga tergiur ingin menikmati uang sang raja tersebut diatas.
Ruben PS Marey, putra Ambon Manisse yang sesungguhnya merupakan aktivis jenius dan pemberani ini, ikut diisukan berada dalam kelompok tim pencairan uang raja yang berjumlah sangat fantastis itu. Tetapi penangkapan atas diri Ruben tidak disertai presedur hukum, karena tidak ada SPDP, tidak ada Sprindik bahkan tidak didampingi kuasa hukum padahal ancaman pasal yang dikenakan pada nya diatas 5 tahun lebih, yang kata undang undang haruslah ketika dipanggil dan di BAP wajib dan mutlak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Gilanya lagi hak azasi manusia Ruben dirampas berkali kali, karena mustinya bebas demi hukum akibat perpanjangan masa tahanannya telah habis pada 20 Desember 2018 itu pun terus ditabrak seenaknya oleh oknum bermental kurang bisa memahami KUHAP, dan hingga tiba pada penyesatkan hukum , dimana tuduhan awal tadi ditingkat penyidikan Polda Metro Jaya itu sama sekali tak bisa dibuktikan, sehingga oleh JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dirubah menjadi pasal 363 karena Ruben dituduh memiliki KTP palsu.
Banyak nya kesalahan yang sangat fatal itulah yang membuat advokat Hartono Tanuwidjaja, SH MSi MH yang dikenal selama ini merupakan parasepuh adat raja, langsung melakukan protes keras lewat puluhan media cetak, elektronik, online digital, setelah membacakan eksepsi keberatan atas surat dakwaan yang ngawur dimuka majelsi hakim yang diketuai Detty Pertwiiwi SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).
Advokat Syamsuddin H. Abas SH, yang putra Bima yang selama ini menjadi salah satu pengacara handal ibukota dikantor hukum HTP Associate, dengan lantang dan bersuara keras membacakan eksepsinya agar telinga majelis hakim PN Jakarta Pusat dapat mendengar dengan baik, karena kasus Ruben ini amat sangat menjadi magnet media dalam dan luar negeri.
"Surat dakwaan jaksa yang menyimpang dari koridor hukum sebagaimana yang diatur dsalam KUHAP, sudah selayaknya dinyatakan batal demi hukum, dan yang mulia majelis hakim sekaligus membebaskan klien kami dari semua tuduhan sesat itu" kata putra Bima yang beromisili dikota hujan Bogor itu.*** Emil Simatupang.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2Enjr1n
0 Response to "Kasus Ruben PS Marey Potret Buram Penegakan Hukum"
Post a Comment