Binsar Gultom Menilai Hakim PTUN Tidak Paham Obyek TUN
![]() |
Hakim Tinggi Babel, DR. Binsar Gultom SH MH. berpose di Lembaga Hukum Portugal |
"Perkara gugatan terkait proses seleksi calon hakim agung ini belum berakhir, belum in cracht. Biarlah gugatan ini diproses hukum ditingkat banding dan kasasi pertimbangan hukumnya nanti lebih jelas dan akurat, sesuai fakta hukum dan peraturan hukum yang dilanggar oleh Komisi judisial selakuTergugat." kata Dr. Binsar Gultom, hakim fenomenal dalam kasus racun sianida, yang membuat terpidana Jessica, terpenjara selama 20 tahun menghuni sel dingin nan pengap, kepada Info Breaking News, Kamis (18/4/2019) melalui hubungan Seluler jarak jauh.
Alasan banding sudah jelas selain putusan pokok perkara tak perlu lagi mempersoalkan legal standing dan obyek perkara, dalam pemeriksaan obyek perkara, karena sebelumnya sudah dibahas dalam pemeriksaan pendahuluan yang seharusnya hal itu diputuskan pada tahap dismissal (perbaikan) gugatan.
Pihak Penggugat juga menilai putusan PTUN tersebut sangat keliru mengatakan obyek gugatan Penggugat bukan obyek TUN. Sesuai pasal 1 angka 9 jo psl 53 UU PTUN dan psl 87 UU No.30 Thn 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Obyek gugatan Penggugat menyangkut keputusan atau Pengumuman atau Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat TUN seperti KY yang berpotensi merugikan kepentingan pribadi dan atau badan hukum dapat mengajukan gugatan kepada TUN, bukan kepada Mahkamah Konstitusi. *** Emil F Simatupang.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://bit.ly/2V6GJBr
0 Response to "Binsar Gultom Menilai Hakim PTUN Tidak Paham Obyek TUN"
Post a Comment