WFH bagi PNS & ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020
Tjahyo Kumolo,( Men PANRB) |
Berdasarkan Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. "Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," ujar dia dalam surat edaran tersebut, Jumat (29/5/2020).
Tjahyo mengatakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Pada SE tersebut dijelaskan, perpanjangan masa WFH bagi ASN tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru alias new normal yang mendukung produktivitas kerja.
"Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujar dia.
Selain itu, pihaknya akan tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. *** Ira Maya
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2XfeWPR
0 Response to "WFH bagi PNS & ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020"
Post a Comment