JPU Hadirkan 2 Saksi dalam Sidang Kasus PS Store
![]() |
Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus PS Store menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim |
Saksi pertama, Budi Irianto, yang merupakan karyawan PS Store mengaku tidak tahu menahu ataupun kenal dengan terdakwa karena yang biasa order barang ke toko adalah Lahatta.
Saksi lainnya yakni Frengki Tagoro yang adalah penyidik Kanwil Bea Cukai DKI mengaku ia bersama timnya mendapat informasi dari penyidik Bea Cukai Bandung mengenai adanya handphone ilegal yang masuk ke Jakarta. Timnya kemudian melakukan pengamatan terhadap PS Store setelah ada laporan dari Bandung bahwa ada barang masuk dari Batam.
Pada pukul 1.30 WIB dini hari terlihat ada sebuah mobil Inova membawa sejumlah handphone di Kalideres, Jakarta Barat. Mobil tersebut diketahui milik Jimmy, pria yang kini masih jadi buron. Keesokan harinya, tim Bea Cukai melakukan pengembangan ke PS Store di Condet dan menyita 191 handphone berbagai merek milik Putra Siregar.
![]() |
“Apakah kasus ini dikesampingkan? Karena kalau terlalu lama para saksi jadi lupa proses persidangan jadi kurang optimal,” tuturnya.
Sementara itu, penasehat hukum Putra Siregara, Rizki Dirgantara, SH juga mempertanyakan bukankah barang yang keluar dari Batam sudah seharusnya selesai masalah kepabeanannya? Menurut dia, Batam adalah wilayah zona bebas perdagangan sehingga barang yang keluar dari wilayah tersebut maka kepabeanan juga seharusnya diselesaikan di sana.
Persidangan pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. ***Paulina
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/3b0ItBV
0 Response to "JPU Hadirkan 2 Saksi dalam Sidang Kasus PS Store"
Post a Comment