18 Desember Diberlakukan Rapid Test Antigen sebagai Syarat keluar Masuk Jakarta
![]() |
Infografis Beda Rapid Tes Antibodi vs Antigen |
Jakarta, Info Breaking News - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan agar setiap warga yang akan keluar masuk Ibu Kota harus menyertakan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif. Surat keterangan ini hanya diwajibkan bagi warga yang hendak keluar masuk Ibu Kota menggunakan transportasi umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang ingin agar Pemprov DKI Jakarta memperketat mobilitas warga guna mencegah penyebaran virus korona.
"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen.
Ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan," ujar Syafrin di Balai Kota, Rabu (16/12). Syafrin mengatakan kebijakan ini berlaku mulai 18 Desember sampai dengan 8 Januari. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh moda angkutan umum seperti pesawat, bus, dan angkutan laut.
"Mulai 18 Desember ini, sesuai dengan masa angkutan liburan. Jadi masa angkutan libur Nataru itu ada dua periode waktu, untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu 18 Desember-4 Januari.Sementara untuk angkutan laut sampai dengan 8 Januari," paparnya. Syafrin menambahkan aturan ini hanya berlaku bagi warga yang menggunakan transportasi umum.
"Untuk yang biasa bermobilitas lintas Jabodetabek itu tidak perlu," imbuhnya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza mengatakan pihaknya akan mengesahkan aturan mengenai kewajiban rapid test antigen sebagai syarat masuk keluar wilayah Jakarta menggunakan transportasi umum. "Dalam waktu dekat payung hukumnya keluar terkait pembatasan itu," ujarnya
Untuk penumpang pesawat yang ingin keluar masuk Jakarta, rapid test antigen juga tersedia Airport Health Center di sejumlah bandara, termasuk Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan biaya Rp 385.000.*** Candra Wibawanti
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/38eVLcW
0 Response to "18 Desember Diberlakukan Rapid Test Antigen sebagai Syarat keluar Masuk Jakarta"
Post a Comment