Pemerintah soal Pembatasan WNA ke Indonesia
![]() |
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi |
Jakarta Info ,Breaking News - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri resmi mengeluarkan aturan baru menyikapi adanya varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. WNA yang datang dari luar negeri akan dibatasi masuk ke Indonesia.
"Saat ini telah muncul pemberitaan baru mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat. Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020).
Retno mengatakan pemerintah akan memberikan kesempatan bagi WNA yang hendak ke Indonesia hingga 31 Desember 2020 dengan membawa sejumlah syarat. Syarat yang diperlukan mulai dari RT PCR hingga menjalani isolasi selama 5 hari.
Syarat tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/3hn93sd
0 Response to "Pemerintah soal Pembatasan WNA ke Indonesia"
Post a Comment