Faisal Si Pengedar Narkotika Gorilla Didakwa Dengan Pasal Berlapis
![]() |
Sidang tuntutan terhadap Faisal |
Jakarta, Info Breaking News - Jaksa penuntut Umum Prito Gultom.SH. menjerat terdakwa Faisal Anwar alias bin Hamzah (24 tahun) dengan pasal berlapis terkait penyalah gunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, ganja dan gorilla. Dakwaan ke satu subsidair pasal 114 ayàt 1. pasal112 ayat 2. Pasal 111. UU RI. NO.35 Tahun 2009.
Dakwaan kedua primair pasal 114 ayat 1. UU RI. NO.35 Tahun 2009.
Terdakwa pemuda jebolan SMK, tidak memiliki pekerjaan ini mencoba memesan narkotika jenis sabu melalui aplikasi Instagram di akun kura-kura, ganja di akun rajawali, gorilla di akun Mr.sinta kemudian dibagi menjadi beberapa bagian untuk diperjual belikan.
Reserse narkotika Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari warga masyarakat, kemudian ditelusuri pada tanggal 07-10-2020 di gang H. Ismail kelurahan Jatinegara, Cakung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan barang bukti 3 jenis narkotika.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghadirkan Saksi secara Virtual dari kepolisian.
Hakim ketua majelis Sutikna, SH.mempertanyakan saksi dari penyidik, terkait barang bukti satu buah handpone xiaomi tentang keterkaitan Hp tersebut dijadikan barang bukti dipersidangan.
Menurut ketua majelis Sutikna SH. Hakim PN. Timur yang dikenal sangat tegas di persidangan ini, di BAP tidak ada percakapan yang di sicrinsut melalui Handphone terkait perkara. Hakim juga menunjuk langsung penasehat hukum dari Posbakum Timur Gopinda Harianja SH.MH. untuk mendampingi terdakwa di persidangan. Sidang ditunda sepekan untuk hadirkan saksi.*** Paulina
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/3qj2cDy
0 Response to "Faisal Si Pengedar Narkotika Gorilla Didakwa Dengan Pasal Berlapis"
Post a Comment