Tragedi Pembantaian Sampit Bisa Terulang Lagi Karena Kasus Ini

Pelaku Asal Madura MM (kiri), dan Korban Madelin Sumual (kanan).

Jakarta , Info Breaking News - Tanamkanlah dalam diri kita masing-masing "dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung". MM (21 tahun) pemuda asal Madura ini melakukan pembunuhan berencana terhadap  Medelin Sumual (20 tahun) gadis cantik berkulit kuning langsat asli dayak Tunjung Benuaq kelurahan Barong Tongkok,kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur pada Senin (1/2/2021).

Pembunuhan sadis yang dilakukan MM yang dilatar belakangi dendam ini bermula saat medelin hendak meminjam uang kepada MM (17/1/2021),namun ketika pelaku mengungkapkan keinginannya untuk menyetubuhi korban, Medelin yang tengah hamil muda itu menolak,sehingga MM merasa sakit hati dan kecewa. Kemudian tanggal 1 februari 2021, MM yang sudah memendam rasa terhadap medelin menyusun rencana jahatnya,ia menawarkan pinjaman Rp 600 ribu kepada medelin, Medelin pun menerima tawaran jebakan itu.

Sesuai rencana, Medelin di jemput oleh MM ke kontrakannya di kawasan Busur, Barong Tongkok. Sesampainya di rumah MM, bukannya memberikan uang Rp 600 ribu, MM malah kembali mengajak  Medelin berhubungan badan,dan Medelin tetap menolak sehingga MM menjadi marah. MM lantas mengambil pisau dan  mengancam Medelin, dan terjadilah pergulatan. Medelin sempat merebut pisau dari tangan MM dan menancapkan pisau tersebut di kaki MM, hal itu justru membuat MM semakin kalap,sehingga kembali merebut pisau dari tangan Medelin dan menusuk leher Medelin.

" Kami mohon semua pihak bisa menahan diri, ini murni kriminal " ujar Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo, selasa (2/2/2021). MM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3.

Ibarat habis jatuh tertimpa tangga pula, perbuatan sadis MM membuat Suku Dayak di Kutai Barat murka. Sehingga selain mendapatkan sanksi hukum, MM juga mendapatkan sanksi Adat. Sanksi tersebut berupa denda sebanyak 4.120 antang atau guci yang nilainya setara Rp 1.648.000.000 (Rp 1,6 miliar) ditambah biaya prosesi Parap Mapui hingga Kenyau Kwangkai Kededariq adat kematian suku Dayak Benuaq yang nilainya mencapai Rp 250 juta. Sehingga total denda adat yang harus di bayarkan MM adalah Rp 1.898.000.000.

Denda adat di buat setelah diadakan sidang Adat yang dipimpin oleh Kepala Lembaga Adat Besar KUBAR, Manaar Dimansyah Gamas yang didampingi 6 hakim adat lainnya, di hadiri Dandim 0912 Letkol Infantri Anang Sofyan Effendi, Sekretaris Kesbangpol dan Linmas KUBAR Ishak Pongsamma, Kasat Intel Polres Kubar AKP Komang Adhi Andhika, Perwakilan Kejaksaan keluarga korban dan puluhan ormas kesukuan yang ada di Kutai Barat.

"Kenapa harus ada Adat lagi,bukankah sudah diamankan Polisi. Tapi ya itulah, kita negara Hukum, namun kita juga hidup di daerah yang memiliki adat istiadat" ungkap Manaar. Namun demikian Lembaga Adat tetap memberikan kesempatan kepada keluarga pelaku dan Peguyuban Madura untuk membayar denda dalam waktu paling lambat 6 bulan kedepan. Jika dalam waktu yang di tentukan tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut, maka suku Madura yang di KUBAR harus meninggalkan BUMI TANAA PURAI NGERIMAN.

Keputusan tersebut bertujuan agar perbuatan yang sama tidak terulang lagi dikemudian hari, mengingat di tanah Borneo pernah terjadi peristiwa berdarah yang menjadi catatan hitam di negeri ini. *** Lisa AF.





from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2YYyA2p

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Related Posts :

0 Response to "Tragedi Pembantaian Sampit Bisa Terulang Lagi Karena Kasus Ini"

Post a Comment