PENGAMPUNAN PAJAK, PERLUKAH?

RUU pengampunan pajak akan di bahas oleh pemerintah. RUU ini di maksudkan untuk meningkatkan pendapatan negara. Sama kita ketahui bahwa sampai saat ini sangat banyak sekali warga negara atau badan usaha yang belum dan atau tidak melaporkan kewajiban pajaknya kepada negara, dengan alasan banyaknya penunggakan pajak yang sudah mereka lakukan. Mereka kuatir akan membayar denda yang sangat besar bila satu ketika mereka bermaksud membayar pajak. Maka jika semua wajib pajak yang menunggak berpikir demikian dan jumlah mereka besar dan mempunyai harta banyak(artinya pajaknya besar). Dari sebab itulah salah satunya di gagas RUU pengampunan pajak. Pemerintah berharap akan banyak dana yang masuk dari dana triliunan rupiah yang saat ini di parkir di luar negeri, dari dana dana milik konglomerat. Selain dari mereka juga di harapkan dari wajib pajak perseorangan dan juga badan usaha kecil yang selama ini belum pernah melaporkan kewajiban pajaknya di harapkan juga dapat meningkatkan pendapatan negara.

Namun ketika RUU pengampunan pajak ini benar benar menjadi UU dan di berlakukan bagaimanakah perasaan orang orang atau badan usaha atau perusahaan atau lembaga lembaga yang sampai hari ini telah taat membayar pajak, jangan jangan RUU ini pun di maksudkan untuk mengampuni kewajiban pajak yang tidak pernah di bayarkan wajib pajak oleh para konglomerat atau orang kaya yang selama ini tidak pernah mau membayar pajak, sekali pun sudah pasti tidak semua sama kelakuannya saja, mau berusaha dan mengambil keuntungannya di bumi Indonesia dari rakyat Indonesia, namun lebih suka menyimpan dan menghabiskan hasil keuntungannya di luar negeri. Kasus Panama Papers telah menunjukkan betapa banyak warga negara di banyak negara yang masih tidak ikhlas membayar pajak kepada negaranya masing masing dan lalu berdalih membuat usaha di negara lain.


RUU pengampunan pajak perlu, dengan syarat tertentu misalnya tidak di berikan kepada orang orang atau badan usaha yang sama sekali belum pernah membayar pajak karena ketidaktaatannya. Seharusnya pengampunan pajak hanya di berikan kepada mereka yang tidak membayar pajak karena lesunya perekonomian. Hal ini agar jangan sampai muncul kecemburuan dan lalu semua orang berpikir tidak usah saja membayar pajak, nanti toh kita bisa meminta pengampunan pajak. Repotnya kalau yang punya pikiran demikian orang yang tadinya menyetor pajak milyaran rupiah setiap tahun.

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "PENGAMPUNAN PAJAK, PERLUKAH?"

Post a Comment