Episode Bertambah Panjang. Ahok Langsung Nyatakan Banding Atas Putusan Hakim Hukuman 2 Tahun Penjara.
Majelis hakim memvonis Basuki T Purnama atau Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. Ahok dinilai bersalah melakukan penistaan agama. Ahok melakukan pidana murni.
Atas vonis itu, Ahok tidak terima. Ahok melakukan perlawanan hukum.
"Kami akan banding," kata Ahok di ruang sidang Aula Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Demikian juga penasihat hukum yang menyatakan akan mengajukan banding. Dalam amar putusan, hakim juga memerintahkan untuk segera menahan Ahok.
0 Response to "Episode Bertambah Panjang. Ahok Langsung Nyatakan Banding Atas Putusan Hakim Hukuman 2 Tahun Penjara."
Post a Comment