Negara Hukum dan Tidak Adilnya Sikap Aparat dalam Menghadapi Aksi Unjukrasa Ahok


ibu-ibu, biarin saja, masa harus didorong. Bubarin,” ucap Andry, Selasa, 9 Mei 2017.
Menurut Andry, para pengunjuk rasa itu tengah melampiaskan kekecewaan setelah Ahok divonis bersalah dalam kasus penistaan agama dan dihukum 2 tahun penjara. Polisi sebenarnya bisa mengambil tindakan tegas dengan membubarkan mereka. Namun langkah ini tidak dilakukan. “Kami tidak memberi batasan waktu bagi mereka, mereka sedang kecewa,” ujar Andry seperti dikutip dari laman tempo.co

Pihak aparat kepolisian pernah memberikan pernyataan pada aksi bela Islam 4 November 2016, Dasar hukum unjuk rasa adalah Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan soal demo juga diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Baca juga : Kenapa Pendukung Ahok Bisa Sampai Kesurupan Begitu Ya? Rupanya Ini Jawabnya
“Disepakati 18.00 WIB unjuk rasa harus selesai. Unjuk rasa tidak bisa sebebas-bebasnya. Ada Undang-undangnya,” ungkap Kadiv Humas Mabes Polri pada saat itu masih dijabat oleh Irjen Boy Rafli Amar mengingatkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran
Namun, apa yang terjadi pada aksi unjuk rasa hari ini yang dilakukan oleh para pendukung Ahok? Polisi membiarkan dengan alasan sesuai perasaan bukan sesuai aturan yang berlaku
Aneh, dua peristiwa tetapi dengan dua sikap berbeda, untuk aksi bela Islam, Aparat kepolisian gunakan semua aturan serta undang undang yang berlaku terkait unjuk rasa, sementara untuk aksi bela Ahok, pihak kepolisian seolah melakukan aksi ‘abaikan’ aturan yang berlaku dengan memberikan dalih dalih berdasarkan perasaan
Inikah keadilan sikap aparat penegak hukum di negeri yang konon katanya adalah negara hukum?[ln]

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Negara Hukum dan Tidak Adilnya Sikap Aparat dalam Menghadapi Aksi Unjukrasa Ahok"

Post a Comment