CLEAR! Barang Bukti Palsu, Polisi Harus Tutup Kasus Habib Rizieq
"Konsekuensi hukumnya batal demi hukum tersangkanya Habib Rizieq juga Firza karena ternyata itu palsu barang buktinya karena buatan orang," ujar Eggi kepada Republika.co.id, Sabtu (10/6).
Eggi melanjutkan, pihak kepolisian wajib mengeluarkan SPPP (Surat Penghentian Penyidikkan Perkara) atas kasus pornografi yang menjerat Habib Rizieq. Selain itu, lanjut Eggi, kepolisian dan penyebar chat palsu dapat dikenakan tuntutan atas pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan hukuman minimal sembilan bulan dan empat tahun.
"Jo ke pasal 220 KUHP dengan hukuman lebih dari 2 tahun bahwa tindakan tersebut bukan tindak pidana yang dilakukan Habib dan Firza," katanya.
Menurut Eggi, seluruh orang yang memiliki andil dalam pelaporan kasus ini harus ditahan atau digugat dengan hukum perdata. Mengingat telah menyebarnya kasus bohong ini.
Baca juga : Jadi BUMERANG. Kasus Habib Rizieq Mulai Menyeret Nama Jokowi
"Semuanya harus ditahan dan juga secara perdata mereka (polisi, penyidik, dan orang yang melaporkan Habib Riziek) dapat di Gugat ke PN Jaksel dgn dasar pasal 1365 Kuhperdata," jelasnya.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yanh dilakukan polisi dan pelapor, kata dia sudah jelas telah menimbulkan kerugian bagi Firza dan Habib Riziek baik Moril karena telah tercoreng nama baiknya, maupun Materil yang cukup besar, serta menimbulkan kegaduhan Nasional dan potensi perpecahan Bangsa. "Semoga kedepan nya penegakkan hukum oleh kepolisian dapat berjalan baik dan benar bukan berdasarkan kepentingan apapun," ujarnya.[rol]
0 Response to "CLEAR! Barang Bukti Palsu, Polisi Harus Tutup Kasus Habib Rizieq"
Post a Comment