Jaksa Agung Jadi Bahan Tertawaan, Akhirnya Cabut Banding Soal Ahok




Kejaksaan Agung mengikuti jejak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akhirnya mencabut banding, terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap‎ menegaskan sudah sepantasnya lembaga yang dikepalai oleh HM Prasetyo mencabut bandingnya tersebut.
Karena menurut dia, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis 2 tahun penjara, ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Vonisi ni diketahui lebih berat dari tuntutan JPU.
"Memang seharusnya Kejaksaan Agung mencabut banding, dan mereka juga tidak melakukan banding sejak awal," tegas Mulfachri saat dihubungi, Kamis (8/6/2017).
Oleh sebab itu Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku aneh apabila Korps Adhyaksa tetap memaksakan melakukan banding itu. Hal itu sangat tidak masuk akal.
"Ini logika sederhana saja, bagaimana mungkin mereka keberatan (atas vonis 2 tahun Ahok yang lebih berat dari tuntutan)," katanya.[ts]

BERLANGGANAN ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK LAINNYA

0 Response to "Jaksa Agung Jadi Bahan Tertawaan, Akhirnya Cabut Banding Soal Ahok"

Post a Comment