Indonesia Termasuk Terlambat Lakukan Registrasi Ulang Kartu Seluler
Menkominfo Rudiantara |
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, implementasi kebijakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi baru bisa terwujud dengan adanya koneksi data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. Tindakan tegas dengan melakukan pemblokiran data seluler bila melewati batas waktu akhir registrasi pada 28 Februari 2018 mendatang.
"Di Asean (Indonesia) paling lambat nomor dua terakhir registrasi (kartu seluler), padahal penduduk paling banyak," kata Rudiantara kata Rudiantara di kawasan CFD Jakarta, Minggu 5 November 2017.
Rudiantara menuturkan, pihanya juga telah menggulirkan Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016, tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik kepada operator seluler. Regulasi tersebut guna menjamin kerahasiaan data privasi masyarakat.
"Pengamanan di operator dan operator mempunyai aturan di UU Telekomunikasi. Jadi operator harus menjaga kerahasiaan data. Kemudian peraturan menteri tentang perlindungan data pribadi yang dikeluarkan pada 2016. Jadi persiapan ini sudah panjang, bukan dadakan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia Merza Fachys menyambut baik kebijakan tersebut. Perusahaan operator seluler, kata dia, berkomitmen untuk menjamin kerahasiaan data privasi milik pengguna agar digunakan sebagai mana mestinya.
"Bukan hanya operator saja. Mau cek in bandara dan hotel saja minta KTP dan email, kalau tidak dikasih data tidak diberi kunci, ini sama. Maka tolong kasih (registrasi) data pelanggan, kalau oke ya saya aktifkan kartunya," tuturnya.
Merza menurunkan, kebijakan ini menguntungkan baik pihak operator, maupun pengguna. Seperti dalam hal menanggapi keluhan data seluler. Masalah bisa lekas teratasi dengan akurat lantaran data pengguna yang telah tervalidasi.
"Nah selama ini kita tidak tau pelanggan kita siapa. Beda dengan PM yang baru, kalau nanti komplain dari pengguna saya bisa monitor dengan jelas," ucapnya.*** Edison Nababan.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2zgBqlK
0 Response to "Indonesia Termasuk Terlambat Lakukan Registrasi Ulang Kartu Seluler"
Post a Comment