Registrasi Ulang Sim Card, Batasi Maksimal Miliki 3 Nomor
Jakarta, Info Breaking News - Pemerintah sudah menggulirkan kebijakan wajib registrasi ulang kartu seluler prabayar. Registrasi melalui short message service (sms), maupun online dibatasi hanya tiga nomor, untuk satu data identitas kependudukan.
Regulasi tersebut ada dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, kepemilikan hingga tiga nomor tersebut masih dianggap pada batas kewajaran sebagai pengguna kartu seluler.
"Rata rata orang punya dua simcard, kami toleransi," kata Rudiantara di kawasan CFD Jakarta, Minggu 5 November 2017.
Meski demikian, pemerintah tidak lantas melarang masyarakat memiliki kartu seluler prabayar di atas tiga nomor. Rudiantara menuturkan, penggunanya hanya perlu melakukan registrasi serupa tetapi langsung di gerai operator seluler. Itu dilakukan untuk memverifikasi kebutuhan yang dilakukan dengan jumlah nomor tersebut.
"Kalau ada individu yang punya 10 sim card kami tidak melarang, mungkin buat bisnis bagus-bagus saja, tapi untuk verifikasinya dapat dilakukan digerai untuk nomor keempat dan ke atas," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia Merza Fachys menuturkan pihaknya akan memfasilitasi pengguna yang ingin registrasi kartu seluler prabayar di gerai resmi operator. Ia meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan kebijakan yang memasuki masa transisi ini.
"Satu orang dibatasi mendaftar secara online lewat SMS atau website tiga nomer per operatror. Kalau lebih boleh tapi tidak bisa online datanglah ke gerai. Kita ingin tahu kenapa sih bikin banyak-banyak," ujarnya.
Nomor pengguna kartu prabayar lama yang tidak melakukan registrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) akan diblokir secara bertahap. Pemerintah dan perusahaan operator seluler sepakat memberikan jatuh tempo registrasi ulang hingga 28 Februari 2018.
Pemblokiran kartu seluler prabayar selanjutnya terjadi pada layanan telepon masuk dan layanan pesan pendek masuk jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender sejak pemblokiran pertama. Jika semua tahap tersebut tidak dipenuhi, nomor pengguna akan diblokir secara keseluruhan.*** Jerry Art.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2j3vBE4
Regulasi tersebut ada dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, kepemilikan hingga tiga nomor tersebut masih dianggap pada batas kewajaran sebagai pengguna kartu seluler.
"Rata rata orang punya dua simcard, kami toleransi," kata Rudiantara di kawasan CFD Jakarta, Minggu 5 November 2017.
Meski demikian, pemerintah tidak lantas melarang masyarakat memiliki kartu seluler prabayar di atas tiga nomor. Rudiantara menuturkan, penggunanya hanya perlu melakukan registrasi serupa tetapi langsung di gerai operator seluler. Itu dilakukan untuk memverifikasi kebutuhan yang dilakukan dengan jumlah nomor tersebut.
"Kalau ada individu yang punya 10 sim card kami tidak melarang, mungkin buat bisnis bagus-bagus saja, tapi untuk verifikasinya dapat dilakukan digerai untuk nomor keempat dan ke atas," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia Merza Fachys menuturkan pihaknya akan memfasilitasi pengguna yang ingin registrasi kartu seluler prabayar di gerai resmi operator. Ia meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan kebijakan yang memasuki masa transisi ini.
"Satu orang dibatasi mendaftar secara online lewat SMS atau website tiga nomer per operatror. Kalau lebih boleh tapi tidak bisa online datanglah ke gerai. Kita ingin tahu kenapa sih bikin banyak-banyak," ujarnya.
Nomor pengguna kartu prabayar lama yang tidak melakukan registrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) akan diblokir secara bertahap. Pemerintah dan perusahaan operator seluler sepakat memberikan jatuh tempo registrasi ulang hingga 28 Februari 2018.
Pemblokiran kartu seluler prabayar selanjutnya terjadi pada layanan telepon masuk dan layanan pesan pendek masuk jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender sejak pemblokiran pertama. Jika semua tahap tersebut tidak dipenuhi, nomor pengguna akan diblokir secara keseluruhan.*** Jerry Art.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2j3vBE4
0 Response to "Registrasi Ulang Sim Card, Batasi Maksimal Miliki 3 Nomor"
Post a Comment