 |
Terdakwa Helmy Kamal Lubis |
Jakarta, Info Breaking News - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai oleh Sumpeno SH menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 5.5 tahun dan subsider Rp 600 juta atau 3 bulan penjara serta diwajibkan membayar denda tambahan sbebsar Rp 53 Miliar atau ditambah hukumannya selama 3,5 tahun jika tidak membayar denda, sehingga mantan Dirut Dana Pensiun PT. Pertamina, Muhammad Helmy Kamal Lubis total mendapat vonis hukuman selama 9 tahun 3 bulan penjara.
Menurut Sumpeno dalam amar putusannya di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018), terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa penuntut umum.*** Mil.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2Fthqy1
Related Posts :
Luana Sandien, Model Playboy Ini Berani Menawar Tisu Bekas Air Mata Messi 600 ribu USD atau setara Rp 8,6 miliar
Luana Sandien, model Playboy ini berani tawar tisu bekas air mata Messi yang meninggalkan Barcelona dengan harga Rp 8,6 miliar. Lua… ...
Bantuan Medis Terhambat Ke Afganistan
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Badan Kesehatan Dunia atau WHO terus memberikan bantuan medis ke Afghanist… ...
PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021
Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Marves
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS -Ditegaskan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan PPKM… ...
Muhammad Kace Dilaporkan Terkait Penistaan Agama
YouTuber Muhammad Kace
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Setelah resmi menyandang status sebagai terlapor di Bareskrim Polri atas kas… ...
Tiktok Tembus 2 Miliar Pengguna Diatas IG dan YouTube
Tiktok
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Era Digitat baru TikTok memang semakin tak terhindari. Meskipun kamu bukan seorang kreator k… ...
0 Response to "Mantan Dirut Dana Pensiun Pertamina Helmy Kamal Lubis di Vonis Total 9 Tahun 3 Bulan Penjara"
Post a Comment