 |
Terdakwa Helmy Kamal Lubis |
Jakarta, Info Breaking News - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai oleh Sumpeno SH menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 5.5 tahun dan subsider Rp 600 juta atau 3 bulan penjara serta diwajibkan membayar denda tambahan sbebsar Rp 53 Miliar atau ditambah hukumannya selama 3,5 tahun jika tidak membayar denda, sehingga mantan Dirut Dana Pensiun PT. Pertamina, Muhammad Helmy Kamal Lubis total mendapat vonis hukuman selama 9 tahun 3 bulan penjara.
Menurut Sumpeno dalam amar putusannya di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018), terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa penuntut umum.*** Mil.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2Fthqy1
Related Posts :
Ketika Ditangkap KPK Kasusnya Recehan, Ternyata Terendus Rp 40 Miliar Digarap Bupati Labuan Batu
Bupati Labuan Batu, Pangonal Harahap Setelah ditahan KPK
Jakarta, Info Breaking News - Masih banyak para penjahat koruptor yang sam… ...
Polri: Kejar Asetnya, Kita Miskinkan Bandar Narkoba… ...
Edan, Viral Video Pesta Narkoba Di Rutan Salemba, Tak Membuiat Laoly Memecat Masjono
Kalapas Rutan Salemba Jakarta, Masjono
Jakarta, Info Breaking News - Kejahatan manusia semakin edan, dan jiwa yang bebal tak … ...
Ingat Bahwa Isteri Sirih Secara Hukum Tak Bisa Menuntut Haknya
Surabaya, Info Breaking News - Sejak dulu hingga kini Nikah siri masih menjadi kebiasaan sebagian warga Kecamatan Semampir, Surabaya.Hal in… ...
Trio Advokat Muda Ini Sukses Bela Terdakwa Korupsi OTT KPK
Tim Penasehat Hukum Terdakwa Ahmad Ghiast, Rinto Sitorus, Panthur Hutahuruk dan Budi Asrin Manurung
Jakarta, Info Breaking News -&n… ...
0 Response to "Mantan Dirut Dana Pensiun Pertamina Helmy Kamal Lubis di Vonis Total 9 Tahun 3 Bulan Penjara"
Post a Comment