 |
Terdakwa Helmy Kamal Lubis |
Jakarta, Info Breaking News - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai oleh Sumpeno SH menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 5.5 tahun dan subsider Rp 600 juta atau 3 bulan penjara serta diwajibkan membayar denda tambahan sbebsar Rp 53 Miliar atau ditambah hukumannya selama 3,5 tahun jika tidak membayar denda, sehingga mantan Dirut Dana Pensiun PT. Pertamina, Muhammad Helmy Kamal Lubis total mendapat vonis hukuman selama 9 tahun 3 bulan penjara.
Menurut Sumpeno dalam amar putusannya di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018), terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa penuntut umum.*** Mil.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life http://ift.tt/2Fthqy1
Related Posts :
Ini Tandanya Vonis Azis Syamsuddin Bakal Lebih Berat Lagi
Azis Syamsuddin tahanan KPK
JAKARTA, Info Breaking News - Vonis yang cukup berat bagi Advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjar… ...
5 Penjahat Kaliber Ini Yang Mampu Kabur Dari Penjara Terketat Nusakambangan
CILACAP, Info Breaking News - Dari dulu sampai sekarang terus katanya ditingkatkan kwalitas pengamanan disemua rutan dan penjara, namun se… ...
Terawan Agus Putranto Dikukuhkan sebagai Profesor
BOGOR, Info Breaking News - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Ilmu Pertahan… ...
Mahfud MD Ungkap Ada Menteri Minta Setoran dari Dirjen hingga Rp40 Miliar
JAKARTA, Info Breaking News - Mahfud MD menceritakan, dirjen salah satu kementerian pernah mendatangi Menko Polhukam, Mahfud MD untuk mela… ...
Mirisnya Belum Jadi Ibukota Baru Tapi Bupati dan Belasan Oknum Pejabatnya kena OTT KPK
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud
TENGGARONG, Info Breaking News - Belum rampung Ibukota Baru nyatany… ...
0 Response to "Mantan Dirut Dana Pensiun Pertamina Helmy Kamal Lubis di Vonis Total 9 Tahun 3 Bulan Penjara"
Post a Comment