Putusan MK Dinantikan Pasangan Pilbup Bogor Ingrid Tansil
Bogor, Info Breaking News - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima berkas permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) 2018 yang dimohon pasangan Ade Ruhandi-Ingrid Kansil (Jadi). Hasil gugatan pilbup akan diputuskan 45 hari mendatang.
Kuasa hukum pasangan Jadi dari AWK Law Firm, Hardiyan Nuryadin menururkan, hakim MK telah memutuskan melalui surat akta registrasi perkara konstitusi nomor 28/3/PAN.MK/2018 bahwa gugatan pemohon pasangan Jadi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor sebagai termohon telah memenuhi syarat.
"Dengan terpenuhinya syarat maka gugatan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati - Wakil Bupati Bogor kepada termohon KPU Kabupaten Bogor sebagai termohon akan dilanjutkan," papad Herdiyan Nuryadin, Senin (23/7).
Dia menerangkan, Sesuai Pasal 50 Ayat (1) PMK 5/2017, tentang Perselisihan Hasil Pemilih (PHP) Pilkada harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak teregistrasi. Sidang pemeriksaan pendahuluan di MK akan dimulai pada Kamis (26/7) dan hasil keputusannya palin lambat Jumat, (14/9) mendatang.
Terpisah, Ade Ruhandi atau Jaro Ade bersama Inggrid Kansil telah menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini pada kuasa hukum.
"Mari kita berdoa agar kuasa hukum berjuang di MK diberikan kemudahan dan kelancaran. Saya juga meminta agar masyarakat maupun tim pendukung untuk tetap menjaga kondusivitas di Kabupaten Bogor dan bersabar sambil berdoa yang terbaik agar perjuangan demi membahagaikan rakyat ini cepat terwujud," singkat Jaro Ade.
Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Bogor Akhmad Munjin menyatakan jajarannya siap menghadapi persidangan gugatan perselisihan suara di Pilbup Bogor.
"Kami dibantu kuasa hukum negara yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah mengantisipasi kemungkinan pengadilan perkara perselisihan suara di MK," ucap Munjin.
Terkait, kemungkinan Pilbup Bogor diulang, Akhmad menjelesakan, Pemkab Bogor nantinya akan menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).***I Putri Emilia.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2LIfwNK
0 Response to "Putusan MK Dinantikan Pasangan Pilbup Bogor Ingrid Tansil"
Post a Comment