Satu Persatu Putusan Artidjo Dibatalkan PK
Jakarta, Info Breaking News - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) bidang Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan kasasi untuk terpidana kasus pengadaan alat kedokteran radiologi Magnetic Resonance Imaging (MRI) untuk RSUZA Banda Aceh.
Pembatalan tersebut dituangkan dalam salinan PK yang dibacakan oleh Majelis Hakim H. Suhadi, SH,MH, H. Syamsul Rakan Chaniago, SH,MH dan Dr. H.M. Syarifuddin, SH,MH dan panitera pengganti Rudi Soewasono, SH.MH .
Dalam putusan PK No. 276. PK/ PID. SUS/2017 disebutkan, mengabulkan permohonan PK yang diajukan terpidana Suriani S.Si, M.Kes (pegawai RSUZA) yang dalam kaus ini sebagai Ketua Panitia Pengadaan alat MRI 3 RSUZA Banda Aceh.
Membatalkan putusan MA No. 1570 K/Pid.Sus/2014, menyatakan terpidana Suryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair serta membatalkan dakwaan primair tersebut.
“Menyatakan terdakwa Suryani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Suriani selama 3 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” demikian diuraikan hakim PK dalam putusannya, Jumat (11/8).
Pada tingkat kasasi sebelumnya, terpidana pengadaan MRI-3 RSUZA ini dihukum selama 6 tahun penjara oleh hakim yang dipimpin Dr. Artidjo Alkostar, SH,LLM, MS Lumme, SH dan Dr. Leopold Luhud Hutagalung, SH,MH . Tak hanya itu, Suriani juga dipidana denda sebesar Rp. 200 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.
Atas putusan hakim Artidjo bersama dua anggotanya tersebut, terpidana Suriani telah dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada tanggal 11 Oktober 2017 ke Rumah Tahanan Negara Lhok Nga Aceh Besar. Namun hakim tingkat PK memutuskan hukuman Suriani lebih ringan 3 tahun dari hukuman di tingkat kasasi sebelumnya.
Kuasa Hukum terpidana Suriani di tahap PK, Dr. Ansharullah Ida, SH, MH membenarkan pembatalan putusan kasasi MA terhadap terpidana Suriani tersebut. “Salinan putusan itu sudah kita terima hari ini. Majeis hakim mengabulkan permohonan PK yang kita ajukan,” kata Asharullah, Dosen Unmuha Banda Aceh tersebut, Kamis (19/07/2018).
Pengacara yang sudah tiga kali menang di tingkat PK atas putusan MA ini menambahkan, dalam kasus MRI-RUZA dirinya menjadi kuasa hukum Suryani ketika putusan MA sudah turun bahkan terpidana Suriani sudah dieksekusi ke Rutan Lhoknga.
Melihat putusan MA terhadap Suriani, dirinya menilai ada kekeliuran pandangan hakim yang dalam memutuskan perkara. “Kita ajukan PK karena menurut ilmu hukum saya, putusan sebelumnya tidak sesuai fakta hukum dan adanya unprofesional conduck dan clerical error yang semuanya ini bermuara pada kekeliruan dan kekhilafan hakim yang sangat fatal, sehingga kita adu argument hukum, teori hukum, logika hukum yang kami tuangkan dalam memori PK. Alhamdulillah permohonan kita dikabulkan majelis hakim,” ujar Ansharullah kepada Info Breaking News, Sabtu (11/8) di Jakarta.
Menurut Dosen Unmuhan ini, seharusnya pusan PK tersebut bukan hanya mengurang hukuman Suriani dari 6 tahun menjadi 3 tahun, tetapi harus bebas murni, karena putusan tersebut tidak sesesuai fakta hukum. Dalam perkara Suriani ini, ada dua amar putusan yang berbeda dengan majelis hakim yang sama, nomor yang sama dan tanggal yang sama.
Pada pemberitahuan putusan kasasi pertama, tanggal 5 November 2015 disebutkan menghukum Suriani selama 6 tahun, tetapi dalam huruf tertulis 2 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta, subsidair pidana kurungan selama 6 bulan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada di luar tahanan.
Kemudian, pada tanggal 29 Maret 2017 Suriani juga menerima putusan satu lagi dari Mahkamah Agung dengan amar putusan yang berbeda lagi yaitu dipidan penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp. 200 juta, subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.
“Artinya Suriani dihukum atas 2 putusan MA yang berbeda. Atas dasar putusan MA yang keliru inilah sehingga kami mengajukan permohonan PK. Dan perlu saya sampaikan juga, kami bersama Dr. Thaib Zakaria dan Baiami, SH.MH mendampingi kasus ini khusus dalam tingkat PK,” demikian pungkas lulusan S-3 hukum yang melakukan penelitidan di China tersebut.
Sekedar mengingatkan, kasus dengan terpidana Suriani tersebut bermuala ketika adanya pengadaan radiologi alat kedokteran atau MRI di RSUZA Banda Aeh tahun 2010. Waktu itu Suriani selaku ketua panitia pengadaan MRI di RSUZA.
Jaksa Penununtut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, kemudian menuntut hukuman kepada Suriani selama 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta. Kerugian negera dalam kasus ini menurut jaksa sebesar Rp. 8.293 miliar dari pagu anggaran APBA Rp. 39 miliar.*** Mil.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2MhTMMd
0 Response to "Satu Persatu Putusan Artidjo Dibatalkan PK"
Post a Comment