Babak Baru Perseteruan MA vs KY Terkait Laporan Hakim Perkaranya Segera Disidangkan
Jakarta, Info Breaking News - Perseteruan MA dan KY kini memasuki babak baru, dimana pihak penydidk Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan para hakim terhadap juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi terkait dugaan pungli Rp150 juta untuk pertandingan tenis ke tahap penyidikan. Pada kasus ini belum ada status tersangka.
"Ya sudah sidik (penyidikan)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 22 November 2018.
Penyidik, bilang dia, juga sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Jubir KY. Tapi, Farid tidak menghadiri pemanggilan yang diagendakan Polda Metro Jaya.
"Memang diundang, panggil hari ini. Ya hari ini agenda pemeriksaan KY, tapi diwakilkan kuasa hukum," jelasnya.
Pengacara Farid, Mahmud Irsad Lubis menyebutkan pernyataan Farid yang dimuat pada harian nasional dalam kapasitas sebagai Jubir KY. "Pernyataan Dr Farid Wajdi, SH, M Hum, dalam berita Kompas tertanggal 12 September 2018 yang berjudul 'Hakim di Daerah Keluhkan Iuran' adalah merupakan pernyataan Jubir KY dalam rangka menjalan kan tugas UU 22/2004 jo UU 18/2011," ucap Irsyad.
Lalu, lanjut Irsyad, pernyataan Farid juga sama sekali tak memuat unsur kebencian. Ketika ada masalah terkait pernyataan Farid, maka bisa diselesaikan lewat Dewan Pers.
"Pernyataan tidak mengandung kebencian maupun permusuhan, apalagi memiliki tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA," jelas Irsyad.
Sebelumnya, sebanyak 64 hakim Mahkamah Agung (MA) yang tergabung dalam Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) serta ketua pengadilan tingkat banding melaporkan Komisi Yudisial (KY) ke Polda Metro Jaya.
Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, laporan tersebut terkait pernyataan yang dikeluarkan KY tentang penyelenggaraan turnamen tenis di Bali.
"Juru bicara Komisi Yudisial (Farid Wajdi) yang menyatakan bahwa penyelenggaran tenis warga pengadilan di Denpasar, Bali, dilakukan pungutan setiap pengadilan tingkat banding Rp150 juta. Hal ini tidak benar dan kali ini lah kami laporkan ke polisi," ujar Suhadi di pertengahan September lalu.
Suhadi menyebut Farid menyatakan pungutan uang diberlakukan di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama atau Putusan Daerah untuk pelaksanaan turnamen tenis beregu dalam perebutan piala Ketua Mahkamah Agung ke-17 di Denpasar, Bali.
Kemudian, dinyatakan juga bahwa masing-masing pimpinan pengadilan tingkat banding memberikan uang sejumlah Rp200 juta. Setoran uang itu dalam rangka menyambut kunjungan pimpinan Mahkamah Agung ke daerah.
"Ini tidak benar sama sekali. Oleh sebab itu kami menggunakan hak hukum, baik dari pimpinan pengadilan tingkat banding dan ketua PTWP Pusat dan juga didukung oleh ketua pelaksana turnamen," ucapnya.
Suhadi menambahkan data penyelenggaran tenis warga pengadilan di Denpasar ditanggung oleh PTWP pusat. Tanggungan biaya tersebut dilakukan tiga tahun sekali.
"Sudah ditentukan dalam Munas Kongres PTWP bahwa program kerja yang harus dijalani oleh setiap masa pengabdiannya itu adalah menyelenggarakan tenis secara nasional dan ini sudah dari tahun 1950-an sudah terselenggara," tutur Suhadi.
Seperti apa nantinya jalan persidangan perkara ini jika sudah saatnya naik kepenuntutan, dan bagaimana publik memandang kedua lembaga hukum yang semustinya solid. *** Ira Maya.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2KtjD0o
0 Response to "Babak Baru Perseteruan MA vs KY Terkait Laporan Hakim Perkaranya Segera Disidangkan"
Post a Comment