Selain Memprotes Tuntutan Yang Tinggi Iravanto Juga Alami Teror Akibat Bongkar Sejumlah Anggota DPR
Jakarta, Info Breaking News - Terdakwa Irvanto Hendra Pambudi merasa menyesal sekaligus memohon keadilan untuk mendapatkan vonis yang cukup ringan dan manusiawi sesuai dengan kapasitasnya sebagai Kurir dalam menyalurkan uang yang diperintahkan Andi Narogong. Apalagi sebelumnya Irvanto juga mengaku mendapatkan teror dari orang tak dikenal (OTK) setelah mengungkap sejumlah nama anggota DPR RI yang menerima fee dari proyek pengadaan E-KTP.
Hal tersebut disampaikan Irvanto saat membacakan nota pembelaan atau Pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
"Kiranya perlu sampaikan dalam nota pembelaan, bahwa setelah nama-nama anggota DPR RI yang telah menerima uang dari proyek E-KTP tersebut, pada suatu malam rumah saya telah dilempari botol oleh orang yang tidak dikenal, dan ancaman secara verbal," ujar Irvanto dalam Pleidoinya.
Dalam perkara ini, Irvanto sempat menyebut telah memberikan uang fee kepada Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari sebesar SGD 1 juta, ke Chairuman Harahap USD1,5 juta, Ade komarudin USD700 ribu, Agun Gunanjar USD1,5 juta. Lalu, ke Jafar Hafsah USD100 ribu dan Azis Syamsudin sebesar USD100 ribu.
"Peristiwa membuat istri dan anak saya sangat ketakutan yang akhirnya saya membuat perlindungam kemanan ke KPK April 2018," tambah Irvanto.
Dengan adanya teror itu, Irvanto mengklaim bahwa, seluruh keterangan yang diberikan dirinya tidak mengada-ada. Pasalnya, menurut dia, informasi tersebut menyangkut dan mempertaruhkan keselamatan keluarganya.
"Saya mohon kiranya hukuman yang seringan ringan atau serendahnya, karena saya percaya hukum sangat menjungjung tinggi keadilan, keseteraan dan kemanusian," tutur Irvanto.
Disisi lain, Irvanto menyebut telah menyesal dirinya mau dijadikan sebagai perantara oleh terpidana E-KTP Andi Narogong. Irvanto mengaku semua itu lantaran janji yang akan diberikan oleh Andi Narogong.
"Saya menyesal melibatkan diri untuk kepentingan AN (Andi Narogong) untuk pengiriman uang dan barang ke pihak tertentu. Saya khilaf karena terlena janji yang diberikan AN," ucap Irvanto.
Tuntutan Jaksa KPK 12 tahun terhadap Irvanto dirasakan sangat berat, jika dibandingkan tuntutan terhadap pelaku lainnya yang hanya berkisar 5 hingga 8 tahun. Disinilah majelis hakim yang diketuai Dr, Yanto sudah semustinya berani menjatuhkan vonis yang ringan terhadap Irvanto. *** Mil.
from Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life https://ift.tt/2TxUbL9
0 Response to "Selain Memprotes Tuntutan Yang Tinggi Iravanto Juga Alami Teror Akibat Bongkar Sejumlah Anggota DPR"
Post a Comment